Hukrim

Januari, Polres Barsel Amankan 4 Pengedar dan 57,19 Gram Sabu

37
×

Januari, Polres Barsel Amankan 4 Pengedar dan 57,19 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/LISMUDI RILIS - Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasat Narkoba IPTU Rizki Atmaka Rahadi saat press rilis, Rabu (15/2).

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID– Dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan terakhir,  jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan 4 orang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 57,19 gram sabu.  Ke-4 terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut, inisial MH ditangkap di kediamannya di Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada 8 Januari 2023 dengan barang bukti  sabu seberat 4,21 gram.

Kemudian SH, warga Jalan Agung, Kelurahan Buntok Kota, diamankan di rumahnya pada 21 Januari 2023 dangan barang bukti sebanyak 14 paket klip bening sabu berat 1,37 gram. Selanjutnya inisial BR, warga Jalan Pematang Pungsi, Kecamatan Dusun Selatan pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB bersama barang bukti 4 paket diduga sabu seberat 0,38 gram.

Dan tersangka inisial RS, warga Jalan Pelita Raya Kecamatan Dusun Selatan  ditangkap pada 4 Febuari 2023 dengan barang bukti  disita dari tersangka sebanyak 15 paket seberat 51,23 gram. “Dalam kurun waktu dari bulan  Januari-Febuari 2023, Satnarkoba Polres Barsel berhasil mengamankan 4 orang diduga pengedar barang haram tersebut dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 57,19 gram narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 8.550.000,” kata Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasat Narkoba IPTU Rizki Atmaka Rahadi saat press release, Rabu (15/2).

Kompol Johari Fitri Casdy  mengatakan, ke empat terduga pelaku telah diamankan di Polres Barsel bersama barang bukti pendukung lainnya untuk diproses secara hukum. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dibidik pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU-RI Nomor 35/2009  tentang penyalahgunaan narkotika, dan acaman hukuman kepada para pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tutup Johari Fitri Casdy. c-lis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *