Hukrim

Pencuri Barang Pengunjung RS Bhayangkara Divonis 9 Bulan

29
×

Pencuri Barang Pengunjung RS Bhayangkara Divonis 9 Bulan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencuri/foto istimewa

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Fahrul Rozi alias Arul terbukti melakukan pencurian barang berharga milik keluarga pasien pada Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/4/2023).
Perkara bermula ketika Arul datang menggunakan travel ke Palangka Raya untuk mencari pekerjaan, Kamis (5/1/2023) tengah malam. Dia turun di lampu lalu lintas Jalan A Yani kemudian berjalan kaki hingga di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Dia masuk ke RS melalui pagar samping dan mencari ruangan pasien yang kosong untuk beristirahat dan meletakan barang. Tapi kemudian muncul niat Arul untuk mencuri barang berharga di RS tersebut.

Dia kemudian naik ke ruangan atas melalui tangga kemudian masuk ke Ruang Meranti kamar No 206. Ruangan tersebut tidak terkunci sehingga Arul masuk dengan mudah. Dalam kamar dia melihat keluarga pasien yang sedang tidur dan ada sebuah ponsel milik korban yakni Rinae Septima Tara di atas meja serta tas berisi uang Rp50.000,- tergantung di tiang infus.
Ketika mengambil ponsel dan tas, ternyata korban terbangun sehingga Arul berusaha bersembunyi di samping tempat tidur. Korban melihat ponselnya sudah tidak ada di atas meja dan tasnya dalam keadaan terbuka. Kemudian korban ke kamar mandi dan saat keluar dia melihat Arul yang bersembunyi di amping ranjang.

Korban berteriak sehingga Arul panik dan lari keluar kamar. Sejumlah orang dan petugas piket RS mengejar Arul dan berhasil mengamankannya beserta ponsel korban. Sedangkan dompet berisi uang Rp50.000,-  ditemukan di bawah ranjang tempat Arul sebelumnya bersembunyi. Arul dan barang bukti kemudian dibawa oleh aparat Polsek Pahandut untuk diproses secara hukum. Perbuatan Arul mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp2.150.000,-. Dalam persidangan, Arul terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *