PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode 2005-2015, Agustin Teras Narang, sudah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng. Karena sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka dilanjutkan dengan mendaftar sebagai bakal calon.
Senator Kalteng ini mengatakan, hasil pendaftaran yang sudah dilakukan, berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan dukungan, sehingga bisa sampai pada proses pendaftaran dan ditetapkan sebagai calon.
Anggota DPD RI ini kembali mengingatkan, duduk ataupun bersaing sebagai anggota DPD RI bukan tempat untuk belajar. Duduk sebagai anggota DPD RI adalah orang yang benar-benar paham, mengerti dan tahu apa yang dibutuhkan oleh daerah. Persaingan akan sangat ketat dalam memperjuangkan aspirasi daerah, karena itulah pengalaman sangat dibutuhkan.
“Periode mendatang, target saya adalah menduduki jabatan wakil ketua. Jabatan wakil ketua terbagi atas wilayah timur 1 dan wilayah timur 2. Perwakilan wilayah timur 1 inilah yang nantinya akan ditargetkan duduk sebagai wakil ketua. Ada 5 Kalimantan, Sulawesi ditambah dengan Gorontalo yang akan “bertarung” untuk menduduki jabatan wakil ketua ini,” kata Teras Narang, saat menyampaikan targetnya apabila terpilih sebagai anggota DPD RI untuk periode kedua saat bersilaturahmi dengan wartawan, di Palangka Raya, Senin (8/5).
Duduk sebagai wakil ketua, lanjut Teras Narang, adalah begitu banyak program yang bisa dibawa ke Kalteng nantinya. Itulah mengapa wakil Kalteng yang duduk sebagai anggota DPD RI haruslah yang memiliki pengalaman dan mengetahui apa yang dibutuhkan. Mendapatkan jabatan wakil ketua tentunya bukanlah pekerjaan yang mudah, diperlukan perjuangan dan doa.
Pada kesempatan itu pula, Tokoh Pembangunan Kalteng ini mengkritik sikap Presiden RI Joko Widodo yang mengambil alih penanganan jalan Provinsi Lampung. Hanya karena viral, Pemerintah Pusat langsung turun tangan mengambil alih. Apa yang dilakukan Pemerintah Pusat itu dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah lain. Apakah karena viral saja, Pemerintah Pusat langsung mengambil alih yang bukan kewenangannya, dan itu berpotensi melanggar aturan.
Teras Narang mengungkapkan, harus dibedakan antara yang dilakukan Pemerintah Pusat dan menangani jalan provinsi, dengan penanganan jalan yang menghubungkan Kalteng dan Kalbar. Kala itu, perbankan jalan yang menuju Kalbar dimasukkan dalam kategori sebagai jalan strategis nasional, sehingga dibiayai oleh APBN. ded











