Hukrim

Kenal di Telegram, Pemuda Palangka Raya Diperas Usai VCS

47
×

Kenal di Telegram, Pemuda Palangka Raya Diperas Usai VCS

Sebarkan artikel ini
CURHAT- Ketua Virtual Police Bid Humas Cak Sam ketika menerima curhat dari MN. ISTIMEWA

Namun tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali meminta kepada korban agar mengirimkan uang sebesar Rp2 juta agar videonya benar-benar dihapus.

Korban kemudian menyadari bahwa ia menjadi korban pemerasan lalu Curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H Shamsudin, SHI MH atau biasa disapa Cak Sam.

Cak Sam kemudian menghubungi pelaku dan memberikan peringatan, bahwa menyebarkan video porno dan pemerasan itu melanggar hukum dan bisa dipidana.

“Saya tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Setop VCS agar anda terhindar dari pemerasan,” pungkasnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *