Namun tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali meminta kepada korban agar mengirimkan uang sebesar Rp2 juta agar videonya benar-benar dihapus.
Korban kemudian menyadari bahwa ia menjadi korban pemerasan lalu Curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H Shamsudin, SHI MH atau biasa disapa Cak Sam.
Cak Sam kemudian menghubungi pelaku dan memberikan peringatan, bahwa menyebarkan video porno dan pemerasan itu melanggar hukum dan bisa dipidana.
“Saya tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Setop VCS agar anda terhindar dari pemerasan,” pungkasnya. fwa











