Lajun menduga kuat bahwa pelaku juga dalang di balik kasus jambret di Pasar Sajumput Jalan Ir Hj Juanda , Pasar Keramat, dan Jalan A. Yani depan eks gedung Bank Indonesia (BI).
“Semoga dengan terungkapnya kasus ini bisa menjawab keresahan masyarakat Sampit tentang munculnya aksi penjambretan akhir-akhir ini. Sementara YP (23) kenakan pasal 362 tentang pencurian,” pungkasnya. prs











