Hukrim

Pemuda Timpah Ditangkap di Ruas Jalan Palangka Raya-Buntok

20
×

Pemuda Timpah Ditangkap di Ruas Jalan Palangka Raya-Buntok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial AD (23) warga Kecamatan Timpah karena membawa narkotika jenis sabu. Personel meringkus pemuda tersebut saat melintas di Jalan Palangka Raya – Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada Jumat (2/6).

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi dalam keterangan tertulis dari Humas Polres setempat bahwa penangkapan pelaku AD setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan mendalam.

“Saat itu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ini dan didapati barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, beserta sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik,” kata AKP Subandi, Minggu (4/6).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.  “Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya. ist

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *