PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantarkan barang milik bosnya, Rusliyanto alias Rusli alias Lai Sinaga, justru membawanya kabur. Akibatnya, Rusli berhadapan dengan hukum dan akhirnya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/6).
Perkara berawal ketika Rusli meminjam sepeda motor Honda Beat milik Triyasih, Minggu (12/2). Kepada korban, Rusli beralasan hendak mengantarkan barang milik bosnya ke Jalan G Obos. Karena merasa percaya, korban meminjamkan kendaraannya kepada Rusli yang kemudian bergegas pergi. Setelah beberapa jam, Rusli tidak juga mengembalikan sepeda motor sehingga korban merasa curiga.
Korban menanyakan melalui pesan singkat whatsapp dan dibalas Rusli bahwa dia masih menggunakan kendaraan tersebut. Beberapa saat kemudian korban mengirimkan pesan lagi kepada Rusli, tapi tidak mendapat balasan bahkan nomor teleponnya diblokir. Merasa keberatan dan dirugikan akibat kejadian tersebut, korban melapor ke aparat Polresta Palangka Raya.
Setelah melakukan pelacakan, Polisi akhirnya berhasil mengamankan Rusli beberapa hari setelah kejadian. Dalam persidangan, Dalam persidangan, Rusli terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. dre











