Hukrim

Bawa Kabur Kendaraan Pinjaman, Rusli Divonis 10 Bulan

31
×

Bawa Kabur Kendaraan Pinjaman, Rusli Divonis 10 Bulan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantarkan barang milik bosnya, Rusliyanto alias Rusli alias Lai Sinaga, justru membawanya kabur. Akibatnya, Rusli berhadapan dengan hukum dan akhirnya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10  bulan,” tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/6).

Perkara berawal ketika Rusli meminjam sepeda motor Honda Beat milik Triyasih, Minggu (12/2). Kepada korban, Rusli beralasan hendak mengantarkan barang milik bosnya ke Jalan G Obos. Karena merasa percaya, korban meminjamkan kendaraannya kepada Rusli yang kemudian bergegas pergi. Setelah beberapa jam, Rusli tidak juga mengembalikan sepeda motor sehingga korban merasa curiga.

Korban menanyakan melalui pesan singkat whatsapp dan dibalas Rusli bahwa dia masih menggunakan kendaraan tersebut. Beberapa saat kemudian korban mengirimkan pesan lagi kepada Rusli, tapi tidak mendapat balasan bahkan nomor teleponnya diblokir. Merasa keberatan dan dirugikan akibat kejadian tersebut, korban melapor ke aparat Polresta Palangka Raya.

Setelah melakukan pelacakan, Polisi akhirnya berhasil mengamankan Rusli beberapa hari setelah kejadian. Dalam persidangan, Dalam persidangan, Rusli terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *