Hukrim

Terdakwa Malpraktik Perbesar Payudara Mulai Disidang

18
×

Terdakwa Malpraktik Perbesar Payudara Mulai Disidang

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DISIDANG-Jarkasi alias Atul, terdakwa pidana kesehatan dan praktik kedokteran, mulai menjalani siang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Tampak saat pelaku diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/TABENGAN – Jarkasi alias Atul, terdakwa pidana kesehatan dan praktik kedokteran, mulai menjalani siang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Terdakwa menawarkan kepada tamu salonnya bahwa dirinya bisa memperbesar payudara dengan cara menyuntikan cairan silikon,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seorang penerima suntikan silikon justru akhirnya menderita infeksi pada payudaranya.

Dalam dakwaan JPU, Atul menjalankan sebuah salon bertempat di Barak Mama Uning di Jalan Sulawesi, Gang Nusantara, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Perkara berawal ketika Atul membeli cairan silikon ukuran 500 mililiter (ml) seharga Rp1,2 juta secara online pada bulan Oktober 2022.

Dia kemudian menawarkan kepada tamu salonnya untuk melakukan penyuntikan silikon agar dapat memperbesar payudara. Salah seorang tamu salon berinisial Hal merasa tertarik dan ingin memperbesar payudaranya dengan biaya Rp1,5 juta. Atul kemudian mempersiapkan peralatan berupa alat suntik ukuran 10 cc, jarum suntik, kapas, cairan alkohol, kertas tissue, mangkok kaca, sarang tangan plastik dan plaster serta cairan silikon sebanyak 150 ml. Kemudian Atul menyuntik payudara kanan dan kiri Hal dengan cairan silikon masing-masing sebanyak lima kali.

Tetapi beberapa hari kemudian, pada payudara Hal timbul pembengkakan dan mengeluarkan nanah pada bagian yang disuntik oleh Atul. Akibat infeksi pada payudaranya tersebut, Hal  harus menjalani perawatan oleh dokter untuk penyembuhan. Dalam pemeriksaan visum, dokter menemukan empat buah bisul atau abses pada payudara kiri.

Saat kasus terungkap, Polisi mengamankan Atul dan menjeratnya dengan ancaman pidana dalam Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UURI No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *