PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Suasana Hari Besar Idul Adha yang akan segera datang dalam beberapa hari lagi jelas membuat masyarakat menyambut sukacita momen tersebut. Pasalnya, dalam Hari Raya Idul Adha begitu identik dengan yang namanya kurban. Berikut jika ingin berkurban tolong perhatikan beberapa hal terkait.
Ketua Umum Pengurus Harian Masjid Al Huda Hermansyah Putra, MPdi yang merupakan salah satu pemuka agama di Kota Palangka Raya, menjelaskan, syarat paling utama dari hewan kurban, setidaknya ada tiga syarat hewan kurban yang masyarakat harus ketahui.
“Syarat hewan kurban itu ada tiga. Yang pertama adalah hewan ternak, bukan hewan liar. Seperti kambing, sapi, unta, domba dan lainnya. Mengenai kerbau, karena tingkat kemiripannya 90% sama dengan sapi, maka itu boleh. Kedua, umur. Hewan ternak yang boleh dikurbankan harus mengikuti ketentuan umur yang sudah ditetapkan. Terakhir, hewan ternak yang boleh dikurbankan harus dalam keadaan sehat. Tidak cacat secara fisik dan kurang satu apapun,” jelas Hermansyah.
Mengenai ketentuan usia dari hewan ternak yang boleh dikurbankan adalah unta (5 tahun genap jalan awal 6 tahun), kerbau atau sapi (3 tahun genap memasuki 4 tahun), domba atau kambing (2 tahun genap memasuki 3 tahun awal).
Hermansyah juga menambahkan, jika melihat dari usia tersebut, hewan ternak sudah memasuki masa tanggal pada giginya. Kalau hewan ternak sudah tanggal gigi, berarti umurnya sudah masuk dan boleh untuk dikurbankan.
Di samping itu, ia juga menyoroti sebenarnya perlu ada imbauan di masyarakat mengenai sosialisasi syarat hewan ternak yang boleh dikurbankan. Karena menurut pengalamannya, berdasarkan beberapa tahun terakhir, terkadang ia menemukan ada saja masyarakat yang masih belum paham secara jelas mengenai syarat-syarat hewan kurban.
“Pernah ada yang mengantarkan dua ekor kambing, tapi jika dilihat dari fisik yang sangat kecil dan rabaan umurnya, hewan ternak itu jelas belum memasuki umur yang seharusnya boleh untuk dikurbankan,” kata Hermansyah.
Lalu, bagaimana hukumnya jika ditemukan kasus seperti itu, Hermansyah mengungkapkan hukum pahalanya menjadi sedekah dan tidak masuk ke pahala kurban.
“Masyarakat yang berniat untuk berkurban secara kelompok atau jamaah bisa menghubungi langsung kepada Panitia Kurban setempat yang telah dibentuk agar perhatian-perhatian mengenai kriteria dan syarat sebagaimana sahnya hewan ternak yang boleh dikurbankan telah diperhatikan oleh mereka secara benar. Opsi lain untuk yang ingin berkurban secara individu diimbaukan untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada para ulama atau guru-guru besar sekitar, agar secara ilmu kita sudah paham dan kurban yang diniatkan tidak menjadi sia-sia,” tutupnya. RADA BONITA ANGGRAENI











