“Apabila tidak berhasil, maka kasus akan kita lanjutkan ke proses hukum selanjutnya, yaitu dalam waktu maksimal 15 hari, kasus akan di P21 untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” sebutnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kapolres Bronto, sepeda motor hasil curian itu dipreteli atau dibongkar untuk dijual sparepartnya kepada penadah.
“Mereka ini ada semacam home base atau bengkel, disitulah mereka mempreteli sepeda motor curian itu,” terangnya.
Kepada para pelaku, disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 6e KUHPidana, diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menaruh atau menyimpan kendaraan benar-benar dipastikan bahwa kunci sudah dicabut dari stangnya, dan kalau perlu dilakukan kunci ganda, mengingat target dari pada pelaku yang kita amankan sekarang ini adalah kendaraan tua, sehingga mudah untuk dilakukan pengambilan oleh para pelaku,” kata Kapolres. c-kar











