SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang, Sabtu (1/7) lalu. Upaya penyelundupan ini dilakukan oleh 2 orang perempuan pengunjung yang akan berkunjung ke Lapas Sampit.
Barang yang diselundupkan berupa 3 buah Handphone, 4 buah heatsed dan sebuah charger yang akan diberikan kepada keluarganya yang ada di dalam Lapas Sampit yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Sampit Agung Supriyanto menyampaikan, modus yang digunakan kedua perempuan ini adalah dengan cara menyembunyikan barang tersebut pada kaos kaki yang dikenakannya.











