PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Agus Salim alias Iwan Halus yang berupaya menyekap seorang nenek dan memukulinya, akhirnya mendapat ancaman sanksi pidana. “Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kejadian berawal ketika Audy AB bersama neneknya, yakni korban bernama Widuri sedang berada di rumahnya di Jalan Eka Sendehan Kota Palangka Raya, Rabu (22/3) pagi. Kemudian Agus mendadak datang dan langsung masuk ke kamar Audy. “Erik, mana Erik!” teriak Agus. Ketika Audy mengatakan tidak tahu, Agus melarangnya keluar rumah. “Jangan keluar, banyak orang di luar,” ujar Agus sembari menyebut orang dari suku tertentu.
Kemudian Agus mendorong korban untuk masuk ke dalam kamar. “Mau kepala siapa ini!” teriak Agus sambil mengepalkan tangan kepada korban. “Jangan keluar pian, banyak orang di luar!” teriak Agus lagi, kembali menyebut dari suku tertentu. Ketika korban hendak keluar kamar dengan alasan hendak memasak, Agus menarik kabel WIFI hingga terputus. Dia juga menarik kalung dan gelang korban hingga putus.
Agus hendak mengunci pintu kamar dari luar tapi karena kuncinya tidak ada, Ia mengganjal pintu menggunakan etalase. Korban masih bisa membuka pintu dan mencoba kabur. Tapi Agus berhasil menangkap kemudian membantingnya ke lantai. Ketika korban terjatuh, Agus berulangkali memukul kepalanya.
Korban berteriak minta tolong dan mendorong Agus namun gagal sehingga terus dipukuli. Anggri Yani yang mendengar teriakan korban datang dan Agus langsung kabur. Warga akhirnya menangkap Agus kemudian menyerahkannya ke aparat Polresta Palangka Raya. Berdasarkan hasil visum pada RSUD Doris Sylvanus, ditemukan.luka memar dan bengkak pada kepala dan luka terbuka pada gusi korban. Polisi yang mendapat laporan korban kemudian memproses Agus secara hukum dan mengenakannya dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. dre











