PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Elisa alias Lisa yang sempat mengaku sebagai anggota Polwan dan mencoba mencuri dari bilik sebuah link bank, akhirnya mendengar tuntutan pidana dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elisa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Selasa (25/7).
Perkara berawal ketika Lisa yang mengendarai sepeda motor sedang mencari nasabah untuk membantu temannya, Selasa (4/4) pagi. Ketika melintasi Jalan G Obos dan melihat gerai sebuah link bank, justru muncul niatnya untuk mencuri dari bekas tempatnya bekerja tersebut. Karena gerai link ban itu sedang sepi, Lisa menuju belakang gerai dan mengetuk pintu. Ketika karyawan link bank tersebut membuka pintu, Lisa mengaku dari Polresta Palangka Raya.
“Transaksinya dihentikan karena Bu Maria Magdalena ada melakukan transaksi yang salah dan tolong gerainya ditutup dulu,” dalih Lisa. Karyawan itu menutup gerai dan hendak menelpon Maria. Melihat calon korbannya lengah, Lisa lengsung mengambil uang Rp6.868.000 di atas meja dan bergegas pergi dan memasukan uang ke dalam jok sepeda motor.
Tapi aksi Lisa dipergoki korbannya yang bergegas mengejar dan mencabut kunci sepeda motor. Melihat kejadian tersebut, warga sekitar ikut membantu mengamankan Lisa dan barang bukti uang dari dalam jok kendaraan, lalu menyerahkannya ke anggota Polresta Palangka Raya. Akibat perbuatannya, Lisa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. dre











