PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya. Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, dua tersangka yang diamankan berinisial L (47) dan H (26). Dua sekawan tersebut ditangkap pada Senin (14/8) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Wortel II RT. 1 / RW. XIV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Barang bukti yang kita temukan yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 10,12 gram,” katanya, Senin (14/8). Selain barang bukti narkoba jenis sabu, pihak ya turut mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik kedua tersangka.
Akibat tertangkap tangan memiliki empat paket diduga sabu, tersangka L dan H pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba. “Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. fwa





