SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID-Polres Sukamara melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) menangkap pengedar sabu di wilayah Sukamara. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 24 paket sabu.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna didampingi Wakapolres, Kasatreskoba, Kejaksaan, serta Humas mengatakan, lima orang tersangka berinisial AR, SI, SN, MR dan AF berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 2,32 gram.
“Mendapati laporan masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AR dan Si, ditangkap di Sukamara sedangkan SN, MR dan AF di tangkap di Pangkalan bun,” ungkap Dewa, Senin (28/08).
Dengan diamankannya 24 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat neto 2,32 gram dari pelaku AR menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu milik SI dengan upah Rp50.000 dan mengkonsumsi narkotika secara gratis
“Sedangkan SI merupakan orang yang memodali kepada sdr. SN untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu di Pangkalan Bun dengan harga Rp1.200.000/gramnya dan akan diantar ke Sukamara dan dijual di Sukamara dengan harga Rp1.400.000/gramnya dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua apabila sudah habis terjual,” jelas Dewa.
Selanjutnya SN membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada MR dengan sistem bon hutang dengan harga Rp1.200.000, kemudian MR membeli kepada AF juga dengan sistem bon/hutang dengan harga Rp1.100.000, bukti yang diamankan dari AR 1.5 paket sabu dan sebuah kendaraan bermotor.
“Dengan dilakukannya penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 2,32 gram tersebut, kita menyelamatkan 26 jiwa masyarakat Sukamara,” tegas Dewa. c-jt











