Hukrim

30 Warga Palangka Raya Terjaring Razia KTP 

26
×

30 Warga Palangka Raya Terjaring Razia KTP 

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satpol PP Kota Palangka Raya menggelar Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan ini terkait kewajiban membawa E-KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian dilakukan, Selasa (29/8/2023).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso tersebut, 30 warga terjaring razia karena tidak dapat menunjukan identitas diri saat bepergian.

Selain Satpol PP Kota Palangka Raya, kegiatan juga melibatkan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kodim 1016 PLK, Polresta Palangka Raya, Dishub Palangka Raya, Dukcapil Palangka Raya, Kejari Palangka Raya dan BPKAD Palangka Raya.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengatakan dalam kegiatan tersebut terdapat 1.454 orang yang dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya sebanyak 30 orang warga didapati tidak membawa e-KTP atau Identitas Kependudukan Digital. 16 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis dan 14 orang dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

“Pemeriksaan ini terkait kewajiban membawa E-KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membawa identitas diri ketika bepergian. Membawa e-KTP wajib dilakukan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa E-KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian.

“Selalu membawa identitas diri jika keluar rumah. Hal ini tentunya bertujuan baik untuk mencegah hal yang tidak diinginkan ketika kita berada di luar rumah,” imbaunya. Fwa/ded

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *