BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel) gelar konferensi pers Tindak Pidana (TP) Pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Mapolres, Rabu (30/8). Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Yusfandi Usman diwakili Kabagops AKP Nurtata, didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan dan Kasihumas AKP H Johana.
Kabagops AKP Nurtata mengatakan, dua orang terduga pelaku TP pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, berhasil diamankan. “Terduga pelaku berinisial A (31) warga kabupaten Kapuas Kalteng dan rekannya berinisial LS (28) warga Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar),” kata AKP Nurtata.
Sementara barang bukti berhasil diaman yakni satu Unit excavator merk SANY, satu unit DT merk Hino warna hijau Nopol DA 8857 KC dan satu truk merk puso warna oranye Nopol AG 9053 EH, serta satu unit truk puso warna hijau dengan Nopol L 8247 UP dengan muatan masing-masing tiga batang kayu log, tambah AKP Nurtata.
Kronologis kejadian, Sabtu (26/8) lalu, polisi mendapatkan laporan dari Dinas Kehutanan bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas yang dicurigai kegiatan Ilegal Logging. Atas laporan disampaikan Dinas Kehutanan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Barsel bersama Polsek Dusel pada pukul 14.00 WIB langsung menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Selajutnya, tim melakukan pengecekan ke lokasi dan didapati adanya aktivitas bongkar muat kayu log yang tanpa dilengkapi dengan ijin dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang. “Untuk kedua pelaku disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata AKP Nurtata.
Kasatreskrim AKP Afif menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mencari siapa pelaku utama terkait aktivitas illegal logging tersebut. c-lis