Hukrim

Pesta Miras Bertiga, Gadis Bawah Umur Disetubuhi di Hadapan Kakaknya

32
×

Pesta Miras Bertiga, Gadis Bawah Umur Disetubuhi di Hadapan Kakaknya

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DITANGKAP – Pelaku pemerkosaan anak bawah umur, AF, setelah diamankan polisi di Polres Kapuas.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Perbuatan AF (21), warga Jalan  Trans Kalimantan No 63 RT 10 RW 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, , tergolong bejat dan nekat. AF mengajak dua orang perempuan kakak beradik pesta miras, lalu sang adik yang masih dibawah umur disetubuhi di depan kakaknya.

Akibat perbuatanya tersebut, AF harus berurusan dengan aparat hukum dari Polres Kapuas. Dalam rilis yang di sampaikan ke media, menerangkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Kamis (10/8) sekitar  pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 14.30 WIB, pada saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah, pelaku datang untuk mengajak kakak korban jalan-jalan.

Namun kakak korban tak mau pergi dibonceng pelaku.  Kakak korban lalu mengajak adiknya dengan mengendarai sepeda motor sendiri, menuju rumah pelaku. Sesampai di rumah pelaku, kedua kakak beradik ini diajak mengkonsumsi miras jenis tuak. Mungkin karena tidak terbiasa, korban dan kakaknya mabuk dan tidak sadarkan diri. Pelaku lalu berpura-pura menawarkan agar korban dan kakaknya tiduran di kamarnya.

Setelah menggendong tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri dan meletakannya di atas tempat tidur, pelaku lalu melakukan aksinya menyetubuhi korban. Sang kakak yang dalam keadaan tak berdaya berusaha mencegah, namun karena sudah lemas akibat miras, tak berdaya saat melihat adiknya digauli pelaku.  Pelaku dengan leluasa menggauli korban .

Minggu (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB, kakak korban memberanikan diri menceritakan perihal yang dialami adiknya pada ibunya. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Kapuas. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya. Karena kasus ini masuk pada persetubuhan anak di bawah umur, maka kasusnya kita serahkan pada Sub KPA guna diproses hukum lebih lanjut,” katanya.  c-yul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *