PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Trimo terpaksa menjadi terdakwa dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Polisi menangkapnya setelah api yang awalnya untuk membakar tumpukan ilalang di kebun miliknya justru menyebar. Berdasarkan Laporan Kegiatan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Sungai Bakau Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 8 hingga 10 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengendalian Perubahan Wilayah Kalimantan diketahui titik koordinat pada lokasi kebakaran tersebut luas lahan yang terbakar yaitu 50 Hektar (Ha) dan luas yang dipadamkan yaitu 24 Ha.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika Trimo berniat membuka lahan miliknya di Desa Sungai Bakau Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (7/6) pagi. Setelah membersihkan dan mengumpulkan rumput dan ilalang, Trimo bersama Rizqi, Erwin, dan Deni menggali pembatas di sekitar tumpukan tersebut. Trimo kemudian membakar tumpukan rumput itu dengan korek api gas. Sekitar pukul 02.00 WIB, Trimo merasa api sudah padam sehingga dia meninggalkan lahannya. Namun tekstur tanah yang bergambut ternyata masih menyimpan bara api sehingga api kembali muncul. Keesokan paginya, Trimo kembali ke lokasi tersebut dan melihat api sudah membesar. Bersama sejumlah orang, Trimo berusaha memadamkan namun gagal, sehingga dia meminta bantuan masyarakat lain dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sungai Bakau. Tim pemadam dari BPBD dan Manggala Agni beserta TNI dan Polri datang membantu memadamkan api sehingga dapat dipadamkan pada malam harinya. Tapi tidak lama berselang, api hidup kembali dan dipadamkan lagi.
Kebakaran tersebut rupanya membawa dampak hukum bagi Trimo selaku pihak pemilik lahan. Kebakaran itu disebut dapat menyebabkan gangguan pernafasan bagi orang yang menghirup asapnya dan menyebabkan memburuknya kualitas udara sehingga dapat membahayakan nyawa manusia. Akibatnya, Trimo terpaksa berurusan dengan hukum dan terjerat ancaman pidana dalam Pasal 187 KUHPidana, Pasal 69 ayat 1 huruf h UU No 32 tahun 2009 yang telah diubah dengan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 22 Paragraf 3, dan Pasal 188 KUPidana. dre











