PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Inspektorat.
Inspektur Daerah Kalteng Saring, saat dibincangi awak media di ruang rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Senin (2/10), menyampaikan, di Kalteng dari Januari hingga September 2023 sebanyak 15 ASN yang dilaporkan. Sebagian ada yang dilaporkan karena tidak masuk kerja dan sebagian karena perilaku yang dianggap tidak baik.
“Imbauannya untuk para ASN, baik itu yang PNS ataupun yang PPPK, agar melakukan pekerjaannya sesuai dengan peraturan yang ada. Tugas dan fungsi masing-masing itu diharapkan untuk dilaksanakan, kemudian mentaati ketentuan jam kerja dan hal-hal lainnya yang sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan dan ditaati,” kata Saring.
Saring meminta kepada seluruh pejabat di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk melapor kepada pihaknya, jika ada masalah dan pelanggaran yang dilakukan ASN.
Ia juga berharap, untuk masing-masing SOPD agar melakukan fungsi pembinaan kepada ASN bawahannya, sehingga mereka dapat bekerja dengan tekun, mentaati ketentuan jam kerja dan tidak melakukan perbuatan tercela lainnya.
Kemudian untuk tetap fokus terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN dalam mewujudkan Kalteng semakin Berkah.
“Terkait pengaduan masyarakat untuk ASN selama tahun 2023 ada karena masalah tidak masuk kantor atau kerja dan juga perilaku ASN itu sendiri,” ucapnya.
Saring mengungkapkan, jika memang pengaduan terkait ASN yang melanggar kode etik ataupun hal lainnya terbukti dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan bersalah, maka akan ada sanksi yang diberikan. Kemudian ada beberapa kategori sanksi, seperti sanksi tingkat berat, sedang dan ringan tergantung kesalahan yang diperbuat.
“Sehingga akan diperiksa terkait kesalahan yang diperbuat, termasuk kategori yang mana saja. Selama ini pengaduan yang paling dominan itu terkait ASN yang tidak masuk kerja,” sebutnya. ldw











