Spirit Kalteng

Sekolah Masih Tatap Muka, Jam Kerja ASN Diundur

28
×

Sekolah Masih Tatap Muka, Jam Kerja ASN Diundur

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANUS SL MULAI PEKAT- Asap karhutla kian pekat menyelubungi Kota Palangka Raya pada Selasa (3/10) siang.

*Kapuas Tanggap Darurat  Karhutla

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Semakin hari, kabut asap di Kota Palangka Raya kian mengental. Menyikapi situasi ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan kedua terkait pembelajaran. Dalam keputusan tersebut diatur bahwa semua anggota masyarakat, termasuk sekolah, guru, siswa, dan pedagang kantin sekolah, diwajibkan mengenakan masker saat berada di lingkungan sekolah. Selain itu, jam masuk dan jam pelajaran juga disesuaikan, dengan siswa masuk lebih siang, sekitar pukul 07.30, dan pulang lebih awal dari sekolah.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat bersama kepala sekolah yang berada di bawah Disdik Kota Palangka Raya. Jayani, Kepala Disdik Kota Palangka Raya menjelaskan, mayoritas kepala sekolah yang hadir pada rapat tersebut menginginkan agar sekolah tetap berjalan seperti biasa, tanpa mengadopsi pembelajaran online atau hybrid.

Hal ini bertujuan untuk memungkinkan guru untuk secara langsung mengawasi pembelajaran dan penggunaan masker oleh siswa di semua tingkatan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.

“Pihak kepala sekolah yang hadir pada saat rapat itu meminta tetap dilakukan pembelajaran secara langsung atau di sekolah dan tidak online. Dan untuk masalah asap, itu masih bisa kita hindari dengan memakai masker, makanya kita wajibkan, hal ini dilakukan agar para guru dapat membantu pemakaian masker pada peserta didik. Tidak ada yang menjamin jika anak di rumah dia akan terhindar dari ISPA. Biasanya anak libur bukan di rumah, tapi malah main, itu yang kita hindari. Kenapa harus tetap sekolah, agar dapat terus dipantau,” jelasnya ketika dikonfirmasi di Kantor Disdik, kemarin.

Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul di media sosial tentang mengapa sekolah tidak diliburkan, ia kembali menjelaskan bahwa libur sekolah dapat dipertimbangkan jika Kota Palangka Raya dinyatakan statusnya mencapai tingkat bencana, semua kegiatan akan dialihkan ke rumah. Saat ini, kota masih berada dalam status tanggap darurat, sehingga aktivitas sehari-hari dianggap masih dapat berlangsung seperti biasa.

Jayani melanjutkan, anak-anak atau siswa yang mengalami gangguan pernapasan seperti ISPA akan diizinkan untuk absen dari sekolah, dan hal ini telah dijelaskan sejak edaran pertama.

Selain itu, Jayani menjelaskan bahwa kepala sekolah memiliki kewenangan untuk meliburkan atau mengubah sistem pembelajaran jika kabut asap di suatu wilayah mencapai tingkat yang sangat parah. Dengan tujuan untuk menjaga kesejahteraan siswa, dan ini akan dilakukan hingga kondisi membaik.

“Status kita ini masih tanggap darurat dan kalau bisa jangan sampai pada status darurat bencana. Kalau sudah di status itu, tidak hanya proses pembelajaran saja yang berhenti dan beralih, pekerjaan juga sama, bahkan sampai dirazia nantinya seperti yang sudah-sudah,” katanya.

Jam Kerja ASN

Dikarenakan kualitas udara yang tidak sehat saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin, mengumumkan perubahan jam kerja bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng. Dengan penerbitan surat edaran ini, perubahan jam kerja juga berlaku untuk ASN di Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Ya tentu sudah ada surat edarannya, maka jam masuk ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota, juga berubah menjadi 08.00 dan pulang pada jam 15.00,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu ketika dikonfirmasi, Selasa (3/10).

Demi menjaga kesehatan, Pj Wali Kota mengingatkan, baik masyarakat maupun ASN Pemko untuk menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan menjaga pola makan dan minum yang sehat.

Selain itu, Pj Wali Kota juga mengimbau untuk melakukan pengawasan lingkungan dan tetap waspada terhadap suhu panas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

 

Kapuas Darurat Karhutla

Sementara itu, melalui surat nomor 360/253/BPBD Tahun 2023, Pj Bupati Kapuas tetapkan  status  Tanggap Darurat  Bencana Karhutla sejak 2 sampai 15  Oktober 2023. Hal ini menyikapi perkiraan BMKG Palangka Raya terkait musim kemarau yang akan terus berlangsung sampai akhir Oktober.

Terlebih,  melihat kondisi udara Kapuas sudah diselimuti kabut asap, akibat masih adanya karhutla di beberapa wilayah seperti Kecamatan Kapuas Timur, Dadahup, Kapuas Murung dan Mantangai.

“Betul sebagaimana hasil rapat bersama yang kita laksanakan dengan seluruh elemen, baik TNI-Polri, Kesehatan, BPBD, Manggala Agni, dan SOPD terkait, sejak Senin, 2-15 Oktober 2023, melalui suratnya Bupati Kapuas menetapkan status Tanggap Darurat akibat karhutla,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Panahatan Sinaga, Selasa (3/10).

Menurut  Sinaga, kondisi beberapa wilayah kecamatan, bahkan kota, saat ini sudah dipenuhi oleh kabut  asap. Terlebih pada pagi hari dengan tingkat ketebalan asap untuk penglihatan hanya berjarak 5 meter. Masyarakat Kapuas diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, kalaupun terpaksa, hendaknya mempergunakan masker, sehingga tidak mengalami penyakit ISPA.

“Selain itu, kepada seluruh masyarakat kiranya dapat proaktif untuk selalu memberikan informasi atau melaporkan kepada Satgas Karhutla apabila melihat kejadian kebakaran lahan, sehingga dapat diantisipasi secara cepat, agar jangan sampai meluas,” katanya. rba/c-yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *