PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah menyampaikan hasil Putusan Sela dalam perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait gugatan kepada CU Betang Asi, Rabu (4/10). Dalam Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk atas nama Dessy Nataliati dan Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk atas nama Sintha selaku Penggugat melawan Koperasi CU Betang Asi yang dalam dua perkara tersebut selaku Tergugat.
Dalam dua perkara perdata tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hotma EP Sipahutar telah menjatuhkan putusannya dengan amar putusan Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut. Majelis Hakim menyatakan PN Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Terkait putusan dari Majelis hakim terhadap kedua nomor perkara tersebut sudah bisa diperkirakan sebelumnya,” ucap Bama Adiyanto selaku Koordinator Hukum Koperasi CU Betang Asi.
Pasalnya, materi gugatan Dessy Nataliati dan Sintha masih menuntut hal yang sama dengan gugatan sebelumnya yang telah diputus dan memenangkan pihak Koperasi CU Betang Asi. Karena, PN Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara karena terkait dengan kewenangan kompetensi absolut.
Senada, Ketua CU Betang Asi Rita Sarlawa menambahkan, Majelis Hakim perkara perdata telah menjatuhkan putusan yang berkeadilan, dimana terhadap pokok dari gugatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palangka Raya dan telah diputus.
Ia menegaskan, Koperasi CU Betang Asi terus berkomitmen dengan segala daya upaya menjaga tata kelolanya yang telah digariskan atau ditentukan oleh jaringan Koperasi Credit Union, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. Koperasi CU Betang Asi memiliki misi berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kalteng.
“Misi koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui pemberdayaan dan pelayanan keuangan yang profesional,” pungkas Rita seraya menyebut jumlah anggota CU Betang Asi per 30 April 2023 sebanyak 41.474 orang, tersebar di lima kabupaten dan satu kota di Bumi Tambun Bungai ini.
Menyikapi putusan ini, Sekretaris Koperasi CU Betang Asi Ambu Naptamis menyampaikan, bahwa Koperasi CU Betang Asi sebagai suatu entitas usaha tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap pokok dari gugatan tersebut telah kami selesaikan dalam hal ini telah diputus oleh PHI Palangka Raya dan sudah seharusnya kita semua menghormati hal tersebut,” ucap Ambu.
CU Betang Asi merupakan suatu entitas usaha yang beroperasi melayani seluruh anggota koperasi, baik sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, dengan berasaskan dari, oleh, dan untuk anggota koperasi. Selama ini pihak koperasi telah berupaya memegang komitmen untuk menjaga tata kelola CU Betang Asi secara baik, sebagai bagian penting dalam memastikan berkelanjutan organisasi.
Tata kelola yang baik dari CU Betang Asi sendiri adalah bagian terpenting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan koperasi kepada masyarakat luas. dre











