Hukrim

Solidaritas Masyarakat Dayak Minta KPK Usut Kadis PU Kapuas

19
×

Solidaritas Masyarakat Dayak Minta KPK Usut Kadis PU Kapuas

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANUS SL USUT- Aksi Solidaritas masyarakat dayak di depan pengadilan tipikor, Selasa (10/10) siang.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDIndonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun yang melakukan kriminal harus dihukum, diproses secara hukum.

Begitu juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses hukum Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas yang nyata-nyata telah mengakui menerima uang dan juga telah diterangkan oleh para saksi dalam persidangan.

Sebagaimana diterangkan oleh Fachrudin, Kabid Binamarga Dinas PU Kabupaten Kapuas, yang menyatakan di persidangan pada Selasa, 3 Oktober 2023, bahwa permintaan fee proyek 10% ditentukan oleh Kepala Dinas PU Teras.

Saksi Fachrudin tidak pernah berhubungan dengan Bupati Kapuas, dan tidak pernah mendapatkan arahan dari Bupati Kapuas tentang commitment fee tersebut, justru arahannya dari kepala dinasnya.

Begitu juga keterangan saksi Apendi, mantan Kepala Dinas Kesehatan di depan Sekda Septedy saat dikonfrontir, tentang adanya permintaan uang dari Sekda sebesar Rp100.000.000, dan telah memberikannya untuk keperluan pribadi Sekda, bukan untuk Bupati.

Semua keterangan saksi Apendi tidak pernah dibantah oleh Sekda, begitu pula semua keterangan saksi Fachrudin tidak pernah dibantah oleh saksi Teras selaku Kepala Dinas PU. Bahkan dalam persidangan, Sekda mengakui telah menarik sejumlah uang dari rekanan proyek untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) Palangka Raya menilai, keterangan para saksi membenarkan bahwa nama Bupati Kapuas hanya dijadikan alasan oleh Sekda dan Kepala Dinas PU Kapuas, untuk mencari-cari uang untuk kepentingan pribadinya. Padahal tidak pernah ada permintaan dari Bupati yang sekarang didudukkan di kursi pesakitan.

Kedua, menuntut KPK untuk menangkap Sekda dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas, dan memprosesnya secara hukum. Ketiga, memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Bupati Kapuas dan istri untuk membebaskannya demi hukum dan keadilan. ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *