PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya untuk mengembalikan fungsi taman di Jalan Yos Sudarso dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Rabu (18/10). Satpol PP memasang spanduk larangan berjualan di empat lokasi yang ada di Taman Yos Sudarso.
Spanduk bertuliskan larangan berjualan di area taman, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan pertamanan. Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, selain memasang spanduk larangan berjualan, pihaknya dalam dua hari terakhir telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di Taman Yos Sudarso.
Satu per satu pedagang diberikan sosialisasi mengenai larangan berjualan di taman yang diatur oleh Perda Kota Palangka Raya.
“Kita sudah dua hari ini, setiap malam mendatangi pedagang satu per satu untuk melakukan sosialisasi terkait perda tersebut,” katanya.
Berlianto menuturkan, upaya yang dilakukan pihaknya bukanlah tanpa solusi. Ia memastikan warga dan pedagang tetap dapat mencari rejeki, pihaknya akan memindah lokasi berjualan di area Pasar Datah Manuah Jalan Yos Sudarso.
“Tadi siang saya sudah meninjau langsung lokasi Pasar Datah Manuah bersama Kadisperindag Palangka Raya. Insya Allah kita upayakan pada 22 Oktober 2023 sudah terkondisikan. Pedagang sudah pindah ke lokasi baru,” tuturnya. fwa





