BEBERAPA PENGURUS DAD KALTENG BERENCANA MELAPORKAN YAKOBUS KUMIS KE POLISI
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyikapi Surat Keputusan MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022, tentang struktur , komposisi dan personalia Pengurus DAD Kalteng, masa bakti 2021-2026 yang diserahkan Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN ke Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, yang berbeda isinya dengan Surat Keputusan MADN dengan nomor yang sama , yang dijadikan dasar pelantikan Pengurus DAD Kalteng, tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu, diprotes keras oleh Andreas Junaedy, Sekretaris Biro Pencegahan narkoba dan Terorisme DAD Kalteng.
Kepada Wartawan , Sabtu malam (28/10/2023) Andreas Junaedy mengatakan Surat Keputusan MADN yang sah adalah, surat keputusan yang dipakai dan dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng, oleh Presiden MADN, tanggal 16 Agustus 2023.
“Kalau ada muncul surat keputusan yang baru yang berbeda dengan surat keputusan yang Dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng oleh Presiden MADN, ini penghinaan kepada DAD Kalteng dan kita bisa tuntut MADN,“ tegas Andreas.
Andreas menambahkan, selain Nama Sadagori Binti, namanya sendiri serta nama beberapa pengurus DAD lainnya juga tidak ada dalam surat keputusan yang diserahkan Yakobus Kumis ke Polisi, ini sangat menghina DAD Kalteng dan mempermalukan ketua DAD Kalteng serta semua pengurus yang dilantik.
“Saya siap pasang badan untuk menjaga kehormatan DAD Kalteng dan Ketua DAD Kalteng, karena apa yang dilakukan Yakobus Kumis, diduga mengobok-obok DAD Kalteng, mempermalukan kita semua, karena itu saya dan beberapa teman-teman merencanakan akan melaporkan Yakobus Kumis Ke Polda Kalteng,” tegas Andreas
Menutup pernyataannya, Andreas Junaedy, tokoh Pemuda Dayak yang vocal meneriakan kebenaran demi kemajuan Uluh Dayak, menegaskan, dimana-mana, Surat Keputusan yang sah dan diakui secara hukum adalah SK yang dibacakan dan dijadikan dasar pelantikan.
“SK yang sah secara hukum untuk pelantikan pengurus DAD Kalteng, adalah SK yang dibacakan saat pengurus DAD Kalteng dilantik oleh Presiden MADN, pada tanggal 16 Agusrtus 2023 yang lalu,“ tutup Andreas
Diberitakan sebelumnya, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti sebagai pelapor, dugaan tindak pidana di tubuh DAD Kalteng , terkejut , karena saat menghadiri panggilan Penyidik Subdit Kamneg untuk memberikan keterangan sebagai saksi, diperlihatkan Surat Keputusan MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022, tentang struktur , komposisi dan personalia Pengurus DAD Kalteng, masa bakti 2021-2026, yang tidak mencantumkan Namanya sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng.
“Saya terkejut karena dalam SK yang diserahkan Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN kepada Polisi, tidak ada nama saya, padahal dalam SK dengan nomor yang sama dan tanggal penandatanganan yang sama, yang dijadikan dasar untuk pelantikan kami selaku pengurus DAD Kalteng oleh Presiden MADN , ada mencantumkan nama saya selaku Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng,“ tegas Ririen Binti
Saya menduga surat yang diserahkan Yakobus Kumis ke Penyidik adalah palsu, karena tidak ada mencantumkan nama saya, padahal saat pelantikan, nama saya dipanggil untuk dilantik bersama pengurus lainnya , kami dilantik oleh Presiden MADN dan setelah itu kami berfoto bersama yang juga diikuti Yakobus Kumis, tegas Ririen.
“ Aneh bagi Saya, karena Yakobus Kumis yang hadir saat pelantikan dan setelah pelantikan Yakobus Kumis ikut berfoto bersama dengan jajaran pengurus termasuk saya , tiba – tiba menyerahkan SK yang tidak mencantumkan nama saya sebagai pengurus DAD Kalteng,“ tegas Ririen Binti.
Sementara itu, Ketika dikonfirmasikan melalui pesan Whatsapp, terkait keberatan Ririen Binti, terhadap SK yang disampaikannya, Yakobus Kumis belum meresponse konfirmasi Wartawan, walaupun ada tanda garis biru (tanda sudah dibaca) di nomor Whatsapp-nya.
Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.ist





