Hukrim

Curi Kendaraan Di Kapuas, Abau Tertangkap Di Seruyan 

7
×

Curi Kendaraan Di Kapuas, Abau Tertangkap Di Seruyan 

Sebarkan artikel ini
Curi Kendaraan Di Kapuas, Abau Tertangkap Di Seruyan 
TANGKAP – Personel kepolisian berfoto bersama dengan terduga pelaku pencurian sepeda motor milik warga beserta barang bukti hasil kejahatan.TABENGAN/YULIANSYAH

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Hanya berselang dua hari setelah melakukan aksi pencurian satu unit  sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nopol KH 3811 U di Kabupaten Kapuas, MA alias Abau (29) warga Jalan 17 Agustus Desa Melak Hilir Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya tidak berkutik saat diamankan jajaran Resmob Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut “Benar setelah menerima laporan dan berbekal dengan rekaman CCTV, anggota kita dapat mengamankan pelaku berikut barang buktinya, yang saat ini sudah berada di Mapolres Kapuas,” katanya.

Pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari  Dedi Sumantri (41) warga Jalan  Seth Adji No 115 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat yang melaporkan perihal hilangnya sepeda motornya ke Polres Kapuas.

Pihak kepolisian menerangkan, bahwa kejadian pencurian yang dilakukan pelaku ini terjadi pada hari Minggu (29/10) sekitar pukul 00.15 WIB, yang mana korban menaruh sepeda motornya tersebut dalam sebuah rumah sekaligus warung Mila di wilayah Jalan Trans Kalimantan tepatnya Handil Sei Baras Kecamatan Selat.

Berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya  pada Selasa (31/10) sekitar pukul 09.00 WIB, Polisi menangkap pelaku saat berada di rumah Acil Idah di Jalan Harapan Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.  Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Kasatreskrim, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. c-yul