*Pelaku Mengaku Pejabat BIN
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang ASN di Kabupaten Kapuas harus menderita kerugian sebesar Rp180 juta usai tertipu terhadap oknum yang mengaku sebagai pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) yang berdinas di Jakarta.
Korban berinisial NO nekat mengirimkan uang sebesar itu usai meminta pemindahan tugas (mutasi) kepada tersangka berinisial GP (37) dari Kapuas ke Palangka Raya.
Korban sendiri berkenalan dengan tersangka dari aplikasi Hornet, yang merupakan aplikasi pesan khusus kalangan LGBT.
Dalam aksinya, tersangka kerap mengirimkan sejumlah foto bersama dengan pejabat disertai KTP yang telah diedit. Tersangka juga mengaku memiliki kenalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna proses pemindahan kerja.
Kasubdit Siber Kompol Tri Seno mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Januari hingga Agustus 2023 lalu.
Untuk meyakinkan korban, tersangka saat berkomunikasi selalu menampilkan foto bersama pejabat. Atas perbuatan tersebut, korban kemudian merasa percaya jika tersangka adalah seorang pejabat.
“Jadi tersangka menawarkan mutasi kerja dari Kapuas ke Palangka Raya. Total kerugian korban mencapai Rp 180 juta,” katanya, Kamis (21/12).
Proses pengiriman uang tersebut dilakukan secara bertahap dari kurun waktu Januari hingga Mei 2023.
“Tersangka kita kenakan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE lalu Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman pidana enam tahun,” tegasnya.
Tri mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku spesialis penipuan dengan berkedok sebagai pejabat. Tersangka diketahui telah mendekam di penjara sebanyak tiga kali. Yakni pada 2015 di Surabaya, pada 2020 di Bandung dan terakhir di Semarang pada 2022 lalu.
“Modusnya sama tersangka mengaku sebagai pejabat. Tersangka kita tangkap di Jakarta,” pungkasnya. fwa











