Hukrim  

Polres Barsel Musnahkan 103 Gram Narkotika

Polres Barsel Musnahkan 103 Gram Narkotika
PENGUNGKAPAN - Polres Barsel Gelar Pemusnahan Narkotika jenis Sabu Seberat 103 Gram di halaman Mapolres lama Jalan Tugu. TABENGAN/LISMUDI

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 103 gram di halaman Mapolres lama Jalan Tugu, Kamis (1/2). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tiga terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi pada awal tahun 2024 ini, dan kasus ini merupakan kasus cukup besar karena terdapat barang bukti ratusan gram dan para pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Terduga berinisial TB warga  Desa Sababilah kecamatan Dususn Selatan ditangkap di Jalan Negara Buntok-Ampah beserta barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 102,09 gram dan satu paket ekstasi dibungkus dalam plastik seberat 0,40 gram pada tanggal 16 Januari 2024.

Selanjutnya terduga atas nama SU dan PE, keduanya warga Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan, barang bukti disita yakni sebanyak 10 paket berat 0,84 gram pada tanggal 9 Januari 2024.

“Dari pengungkapan dua kasus dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 103 gram tersebut, hari ini kita memusnahkan,” kata Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Barsel dan pengacara dari LBH.

AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan, dari ketiga tersangka, selain barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 103 gram. Polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti lain dari TB yakni 1 buah ponsel, satu unit sepeda motor merk Honda Vario KH 3755 KK, tas selempang, lakban, dan plastik keresek. Sementara dari terduga SU dan PE yakni masing-masing 1 unit ponsel merk Vivo dan Oppo warna hitam dan uang sebesar Rp400 ribu dan 1 botol warna hitam, tambah Kapolres.

“Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup AKBP Asep Bangbang Saputra. c-lis