Hukrim

Bawa Kabur Perahu Majikan, 2 Pekerja Ditangkap

39
×

Bawa Kabur Perahu Majikan, 2 Pekerja Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PASRAH - FIT (52) terpaksa menjadi tersangka kasus pencurian karena membawa kabur perahu katinting milik majikan tempatnya bekerja. TABENGAN/YULIANSYAH

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena membawa kabur dan menjual sebuah perahu jenis Katinting, FIT (52) warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut,  Provinsi Kalimantan Selatan, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Kapuas. Sementara salah seorang rekannya, AP yang juga bekerja pada korban yaitu Lodi Etem (44) warga  Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, kini dalam pencarian.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku penggelapan ini.

“Untuk salah satu pelaku sudah dapat kita amankan dan satu lagi sedang dalam penyelidikan. Untuk barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Kapuas,” katanya.

Pihak kepolisian menerangkan, kejadian ini berawal  pada Minggu (18/2) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menerima  laporan via telepon dari salah seorang anak buahnya yang mengatakan bahwa salah satu perahu katinting miliknya yang berada di daerah Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah telah hilang.

Sementara orang yang biasa diserahi tugas mengurus perahu tersebut juga tidak terlihat sejak pagi, saat dicoba dihubungi menggunakan handphone kedua pelaku juga sudah tidak aktif lagi. Akibat adanya kejadian ini, korban melaporkan perihal tersebut ke Polres Kapuas.

Mendapatkan laporan tersebut, Polisi berhasil mengamakan FIT di wilayah  Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (21/2) sekitar pukul  21.00 WIB.  Sementara AP hingga kini sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian. c-yul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *