SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Bangunan Gardu Induk 150 KV Sukamara disegel oleh salah satu rekanan. Penyegelan bangunan itu diduga dipicu masih belum lunasnya pembayaran pekerjaan kepada pihak rekanan tersebut. Meski demikian, aktivitas operasional gardu induk masih tetap berjalan seperti biasa, sehingga tidak mengganggu pasokan listrik ke wilayah Sukamara.
“Sebenarnya sudah ada perjanjian tertulis bahwa mereka akan melunasi pada September dan November 2023. Ternyata luput dari janji tersebut. Sempat dicicil pada Februari, sampai sekarang tersisa Rp600 juta-an,” jelas Agung yang mewakili PT ACGB selaku sub kontraktor pekerjaan, sembari memperlihatkan dokumen dimaksud kepada sejumlah media.
Menurut Agung, pihaknya sudah menghubungi secara persuasif dan memberikan somasi beberapa kali ke pihak perusahaan agar melakukan pelunasan, termasuk akan melakukan penyegelan namun belum ada tanggapan, sehingga pihaknya terpaksa melakukan penyegelan terhadap bangunan dan sejumlah sarana di lokasi tersebut.
Mereka juga melarang adanya aktivitas pekerjaan pembangunan di lokasi, sebelum sisa pembayaran dilunasi.
Menanggapi kejadian itu, Manajer PLN UPP KLB 2 menjelaskan, pembangunan GI 150 kV Sukamara merupakan proyek yang dikelola oleh PLN UIP KLB. Dalam pembangunan tersebut pihak PLN UIP KLB hanya berkontrak dengan kontraktor utama. Kewajiban PLN kepada kontraktor utama tersebut berdasarkan invoice terakhir telah dipenuhi.
Sedangkan permasalahan yang ada ialah kontraktor utama tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada sub kontraktor, dan seharusnya hal itu merupakan tanggung jawab dari pihak kontraktor utama. Meski demikian, pihak PLN UIP KLB tetap membantu dengan melakukan mediasi agar kontraktor utama segera menyelesaikan permasalahan klaim pembayaran dengan sub kontraktor tersebut. c-afd











