Hukrim  

Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Ditindak

DITINDAK-Jajaran personel Satlantas Polres Katingan menindak sopir truk yang tidak memakai sabuk pengaman, Selasa (23/4). TABENGAN/ARIS MUNANDAR

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Satlantas Polres Katingan menindak tegas pengendara yang masih membandel menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong, Rabu (23/4). Giat tersebut dilangsungkan di depan Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km 15,5, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/4), kepada sejumlah media mengatakan, tujuan giat tersebut untuk menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukum Polres Katingan.

Penindakannya kata dia, tidak secara kekerasan tapi dengan cara humanis. Dengan memberikan teguran dan bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Sebagai efek jera pengendara yang terjaring, selain membuat surat pernyataan, knalpot yang dilepasnya itu juga langsung dimusnahkan,” kata Hariyanto.

Alasan penindakan tersebut menurutnya, mengacu pada pasal 285 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ beserta juga dengan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. “Yang tertera di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) RI Momor 56 tahun 2019,” terangnya.

Pada hari yang sama jajarannya juga memberikan teguran humanis terhadap pengendara bermotor, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan berlalulintas, seperti tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman. “Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran bagi pengguna jalan umum ketika berkendara,” pungkasnya. c-dar