MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Polres Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Aula STIE Muara Teweh Rabu,(29/5) pagi. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kasubsibankum Sikum Polres Barito Utara Aipda M Ixbal Spanton.
Para narasumber menyampaikan materi terkait perubahan UU ITE dan implikasinya bagi masyarakat, serta memberikan sesi tanya jawab untuk menjawab berbagai pertanyaan dari peserta.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma melalui Ps Kasikum Polres Barut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Barut untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Pihak Polres Barut menyatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama mahasiswa, mengenai perubahan dalam UU ITE.
“Kami berharap mereka dapat memanfaatkan informasi ini untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik, serta mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan digital yang aman dan kondusif.” tutur nya. ist