PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali membekuk 5 orang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun perusahaan kelapa sawit. Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo, Kamis (30/5) mengatakan, penangkapan terhadapĀ lima orang tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatanĀ dari tiga Laporan Polisi (LP).
“Untuk kelima tersangka yang diamankan ini, mereka bukan satu komplotan. Jadi mereka beraksi masing-masing di hari yang berbeda. Semuanya merupakan warga Kabupaten Kobar,” terang Kapolres.
Ia menambahkan, pada LP pertama terdapat satu tersangka inisial MS yang melakukan pencurian buah sawit dengan cara memanen tanpa izin di kebun milik PT GSYM di Kecamatan Arut Utara, pada 8 Mei 2024.
“Saat memanen tersangka ini bersama dua orang temannya, namun saat upaya security menangkapnya. Dua temannya melarikan diri, dan akibat perbuatan tersangka, PT GSYM mengalami kerugian sebesar Rp4.094.000,-,” ujar Yusfandi.
Kemudian, LP kedua terdapat tiga tersangka yaitu RS, D, dan YK yang melakukan pencurian buah sawit di kebun milik PT. BJAP 2, di Kecamatan Arut Utara, pada 10 Mei 2024. Atas kejadian tersebut, PT. BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp3.014.000,-.
“Dalam aksinya itu, mereka mengendarai mobil pickup menuju lokasi kebun perusahaan tersebut. Saat dilokasi, mereka membagi tugas, mulai dari memanen, mengangkut dan menjual. Namun, belum sempat terangkut semua, aksi para pelaku diketahui petugas,” ujar Kapolres.
Untuk LP ketiga, tersangka inisial M yang melakukan pencurian di PT BJAP 2 yang terletak di Kecamatan Arut Utara, pada 15 Mei 2024.
Saat melakukan aksinya, tersangka ini bersama 5 orang rekannya. Namun, saat hendak ditangkap oleh pihak security, 5 orang tersangka lainnya melarikan diri. Adapun kerugiannya mencapai Rp3.640.000,-.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) ke 4 e KUH Pidana, dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara atau 7 tahun penjara,” pungkasnya. c-uli











