PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menolak gugatan praperadilan yang diajukan Waldy Bin Mirhan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kecelakaan air di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut) pada 8 Juli 2025 lalu.
Sidang dengan perkara Nomor: 01/Pid.Pra/2025/PN Mtw itu digelar pada Selasa (19/8) pukul 15.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Riduansyah dengan Panitera Richard Rinaldy.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon sah secara hukum.
“Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat berupa visum et repertum, dan bukti petunjuk. Hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar nihil,” terang Erlan, Jumat (22/8).
Dalam gugatan praperadilan, pemohon melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, mempermasalahkan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Sementara itu, pihak termohon yaitu Kapolda Kalteng, Ditpolairud diwakili oleh tim Bidang Hukum Polda Kalteng yang terdiri dari Kompol A. Mustofa, AKP Dhini Fitriana, dan empat personel Bidkum lainnya.
Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, menegaskan putusan hakim memperkuat bahwa tindakan penyidik sudah sesuai prosedur hukum dengan berpedoman pada Pasal 184 KUHAP.
“Kemenangan praperadilan ini menjadi bukti profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas, karena setiap tindakan penyidik Polri telah dibekali dengan aturan dan ilmu Reskrim,” tegas Rony. fwa











