Hukrim

Gunakan Motor Plat Merah, Maling Outdoor AC Ditangkap Polisi

30
×

Gunakan Motor Plat Merah, Maling Outdoor AC Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Spesialis maling Outdoor AC di Muara Teweh berhasil oleh petugas kepolisian Polsek Teweh Tengah di Jalan Pantai Ajar, Kelurahan Lanjas, Senin, 21 Oktober 2024.

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Spesialis maling Outdoor AC di Muara Teweh berhasil oleh petugas kepolisian Polsek Teweh Tengah di Jalan Pantai Ajar, Kelurahan Lanjas, Senin, 21 Oktober 2024.

Pelaku berinisial R (25) itu ditangkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang kehilangan Outdoor AC sejak beberapa waktu lalu. Dalam menjalankan aksinya, R menggunakan sepeda motor plat merah yang diduga milik ayah tirinya yang adalah seorang pensiunan dari salah satu instansi pemerintahan di Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Polres Barito Utara Kompol Sugiya menerangkan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat di lima lokasi kejadian berbeda sejak bulan September lalu. Empat laporan terkait kehilangan Outdoor AC dan satu laporan terkait alat bor batrei.

“Laporan yang kita terima terkait dengan pelaku sebagian besar tentang kehilangan komponen penting pada AC dan satu tentang kehilangan alat bor,” terang Sugiya saat dikonfirmasi, Selasa 22 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan yang diterima, tim kepolisian Polsek Teweh Tengah akhirnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan langkah pelaku bersama sejumlah barang bukti.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Pantai Ajar, Jalan Lanjas, Kelurahan Lanjas, ” ujarnya.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamabkan berupa 1 unit alat bor baterai tipe GSB 180 Li merek BOSCH berwarna biru tua, 1 helm merek YAMAHA berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam,” tambah Sugiya.

Sementara itu, Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo secara terpisah mengatakan terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. old

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *