PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-3 masa persidangan II tahun 2025, Sabtu (8/2) malam.
Paripurna tersebut beragendakan, pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2024 H Sugianto Sabran dan Edy Pratowo serta pengumuman usul pengesahan pengangkatan Calon Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan 2025-2030 H Agustiar Sabran dan H Edy Pratowo.
Dalam rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong. Rapat juga dihadiri anggota DPRD Kalteng serta Forkompimda yang turut menyaksikan jalannya proses secara seksama.
Dalam kesempatan tersebut Arton mengatakan, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus diumumkan dalam rapat Paripurna dan kemudian diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 101 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang yang mengatur tugas dan wewenang DPRD provinsi dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur.
“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus diumumkan dalam rapat Paripurna dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan,” ujar Arton.
Selain itu, Arton juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100/140/SJ yang dikeluarkan pada 19 Januari 2016, yang mengatur bahwa DPRD provinsi wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU provinsi dalam rapat Paripurna sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“DPRD provinsi wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU provinsi dalam rapat Paripurna sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Setelah memberikan penjelasan tersebut, Arton secara resmi mengumumkan usul pemberhentian Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2024. Kemudian, ia juga mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Agustiar Sabran sebagai Gubernur Kalteng dan Edy Pratowo sebagai Wakil Gubernur Kalteng untuk periode 2025-2030.
“Usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2024, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Usulan pengesahan dan pengangkatan Agustiar Sabran sebagai Gubernur Kalteng dan Edy Pratowo sebagai Wakil Gubernur Kalteng untuk periode 2025-2030,” kata Arton.
Usai pengumuman, dilakukan penandatanganan berita acara usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024 serta pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Arton S Dohong, Wakil Ketua DPRD, Gubernur H Sugianto Sabran, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menetapkan Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Terpilih dalam Pilkada 2024.
Rencananya, pelantikan Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih akan dilaksanakan, 20 Februari 2025 di Jakarta, bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lainnya di Indonesia. jef