PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Konten kreator Saifullah yang juga pemilik akun Saif Hola secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas beredarnya video parodi yang dinilai melecehkan Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran. Permohonan maaf ia sampaikan di markas LSR LPMT Kalteng, Minggu (20/4) malam dan PWI Kalteng, Senin (21/4) siang.
Seperti diketahui, video berdurasi 2 menit 42 detik diperankan Saifullah yang memparodikan seorang wartawan sedang mewawancarai Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menuai banyak komentar negatif. Video parodi itu diunggahnya di tiga platform media sosial, Facebook, Instagram dan Tiktok. Jutaan pasang mata telah menonton video viral tersebut.
Ketua LSR LPMT Kalteng Agatisansyah dan Ketua PWI Kalteng Muhammad Zainal memfasilitasi ucapan permintaan maaf dari Saifullah yang sudah dianggap melecehkan orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai.
Saifullah mengakui semua kesalahan yang dilakukannya dan meminta maaf di hadapan sejumlah wartawan dan perwakilan ormas yang hadir. Tidak hanya itu, Saifullah juga mengucapkan banyak permintaan maaf atas unggahan video parodi yang telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya.
“Itu murni kesalahan saya pribadi. Jadi tidak ada dari pihak mana pun yang menyuruh atau meminta saya untuk membuat video tersebut, kenapa harus Gubernur? Di situlah kesalahan saya. Tentu di balik itu semua adalah tanggung jawab saya,” ungkapnya, di Balai PWI Kalteng, Senin.
Ia menegaskan, tidak ada unsur apapun dalam pembuatan video itu, hanya untuk lucu-lucuan saja, dan tidak ada tujuan untuk menyinggung dan keterlibatan politik di dalamnya.
“Didalam video itu saya tidak bertujuan untuk mengkritik, saya ranahnya di komedian. Mengapa kontennya politik? Itu salah satu poin kekeliruan dan kebodohan saya dalam membuat konten tersebut,” tegasnya.
Saifullah berjanji ke depannya untuk berhati-hati lagi dan tidak akan mengulang kembali keselahan yang sama. Ia berharap kepada konten kreator lainnya agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
“Saya akan menjadikan ini pelajaran agar ke depannya dapat menjadi lebih baik lagi. Video konten tersebut sudah saya hapus di tiga platform, Facebook, Instagram dan Tiktok,” tuturnya.
Termasuk kepada rekan-rekan wartawan, Saifullah juga secara terang-terangan meminta maaf sudah membawa nama profesi wartawan dalam konten yang dibuatnya.
“Saya ucapkan terima kepada Ketua PWI Kalteng, organisasi Dayak dan semua pihak yang terlibat. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan Tengah khususnya di Kota Palangka Raya, itu murni kesalahan saya, saya tidak berniat apapun kepada pemimpin kita,” ungkapnya.
Tak Langgar Hukum Pidana
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Suriansyah Halim turut memberikan komentarnya terkait video parodi yang sempat viral. Menurutnya, konten tersebut tidak melanggar hukum pidana, hanya saja tidak etis.
“Konten kreator tersebut hanya mengulang-ulang kalimat yang pernah diucapkan oleh Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran,” jelas Suriansyah.
Namun, jika dilihat dari aspek etika video tersebut patut dipertanyakan maksud dari pembuatan video, karena dapat menyinggung dan merugikan pihak lain, apalagi bersangkutan dengan pemimpin daerah.
“Jika ingin membuat konten sebaiknya berisi hal-hal positif seperti kritik membangun dengan masukan yang dianggap perlu dan kurang, bukan dengan mengulang-ulang kelemahan bicara,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan, konten yang dibuat oleh konten kreator cenderung mementingkan keviralan dari pada mementingkan perasaan dan harkat martabat orang lain.
“Konten itu dapat membuat malu, tapi kelihatannya konten kreator sekarang lebih mementingkan viral meskipun dengan membuat malu orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Palangka Raya Jeplin M Sianturi mengatakan, melihat konten parodi tersebut, ia berpendapat konteks video tersebut bernuansa ejekan dan penghinaan yang merendahkan harga diri objek.
“Jika pertanyaannya apakah dapat dikenakan sanksi pidana atas konten tersebut, terlebih harus dilihat juga mens rea (niat) dari perbuatan tersebut yang tercermin dari implikasi yang ditimbulkan dari postingan tersebut (reaksi masyarakat),” tuturnya.
Selain itu, karena memang konten tersebut dipublikasikan dan didistribusikan melalui media sosial, maka rujukannya adalah UU ITE. Yang menjadi pertanyaannya, apakah objek parodi tersebut bersedia menggunakan haknya untuk mengajukan tuntutan pidana dengan mendasarkan UU ITE atau tidak?
“Sebab, pemahaman hukum saya mengatakan bahwa perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik di dalam UU ITE merupakan delik aduan,” ungkapnya. mak











