*Dodi Romusta Keberatan Penunjukan PAW Endang Susilawatie
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penunjukan Endang Susilawatie sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra memicu polemik. Dodi Romusta Sitepu, caleg dengan perolehan suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2024 lalu, menyatakan keberatan dan melayangkan somasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam, yang menilai Endang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon PAW lantaran sempat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dalam Pilkada Katingan 2024.
Menurutnya, masa pencalonan Endang hingga penetapan hasil Pilkada membuat status hukumnya sebagai PAW menjadi tidak sah.
“Pada kurun waktu penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan tanggal 22 September 2024 hingga penetapan calon terpilih pada 6 Februari 2025, Endang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon PAW,” ujar Rahmadi kepada awak media, Senin (21/4).
Endang diketahui maju dalam Pilkada Katingan mendampingi Sakariyas. Namun, dalam hasil akhir Pilkada, pasangan ini dinyatakan kalah dari pasangan Saiful–Firdaus. Hal tersebut, menurut Rahmadi, semakin memperkuat argumentasi Endang seharusnya tidak diusulkan sebagai PAW.
Rahmadi menuding keputusan KPU Kalteng bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
“Bagaimana mungkin KPU tidak berpegang pada aturan yang jelas? Undang-undang dan PKPU sudah menyatakan bahwa seseorang yang mencalonkan diri dalam Pilkada tidak bisa serta-merta diusulkan sebagai PAW dalam periode yang bersinggungan,” tegasnya.
Ia juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 dan perubahannya di PKPU Nomor 6 Tahun 2019 sebagai dasar hukum teknis yang memperkuat klaim kliennya.
“Itu jelas. Kalau Endang tidak memenuhi syarat, maka Dodi sebagai peringkat ketiga harusnya diusulkan,” ujar Rahmadi.
Rahmadi bahkan menyebut tindakan KPU Kalteng sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hak politik kliennya.
“Apa yang dilakukan KPU adalah kejahatan konstitusi. Mereka telah menghilangkan hak politik Dodi yang sah secara hukum,” ujarnya lantang.
Ia juga membeberkan surat dari DPD Partai Gerindra tertanggal 28 Oktober telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kalteng yang kemudian meneruskan ke KPU. Namun, KPU tetap mengusulkan nama Endang kepada DPRD sebagai calon PAW.
“Kok bisa yang diusulkan malah Endang? Apa KPU itu tidak tahu atau buta kalau Endang adalah pasangan calon di Pilkada Katingan?” ucapnya geram.
Rahmadi mendesak KPU Kalteng untuk segera membatalkan proses pengusulan Endang sebagai PAW. Ia memberi tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak somasi diterima untuk melakukan pembatalan tersebut.
“Kalau tidak ada tindak lanjut, kita akan terus dorong kasus ini. Tidak perlu tunggu tujuh hari, karena itu hanya bahasa somasi saja. Kalau tidak ada itikad baik dari KPU, kita akan laporkan ke Polda. Semua komisioner akan kita adukan,” tegasnya.
Saat ini, Rahmadi tengah menyusun laporan pidana terhadap komisioner KPU Kalteng dan bersiap membawa perkara ini ke ranah hukum pidana. “Terserah nanti hasilnya apa. Ini soal menegakkan aturan. Kita akan mainkan terus,” pungkasnya. jef











