Hukrim

Edar Sabu di Desa Masaran, Kirno Ditangkap Polisi

36
×

Edar Sabu di Desa Masaran, Kirno Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DITANGKAP – Tersangka Sukirno alias Kirno yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas karena mengedarkan sabu-sabu.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dianggap meresahkan karena kerap menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada warga di wilayah Desa Masaran, Sukirno alias Kirno (32), warga Jalan Jaga Nyaring RT 04 Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten  Kapuas, dilaporkan warga ke polisi. Akibatnya, pria itu diamankan aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kapuas.

Sebagaimana Press rilis yang disampaikan ke media ini menerangkan, pelaku ditangkap pada Selasa (22/11) sekitar pukul  12.30 WIB, saat asyik nongkrong di sebuah lokasi  meja  Billiard milik  Yudi, di Desa Masaran RT 003 Kecamatan Kapuas Tengah.

Ia ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan bahwa pelaku kerap memperdagangkan narkoba kepada warga setempat. Hal ini diperkuat saat petugas melakukam penggeledahan  baik badan maupun barang bawaan, petugas menemukan barang bukti 14 paket sabu  seberat 3,08 gram yang dikemas dalam sebuah plastik klip yang siap edar.

Karena tidak bisa menerangkan kepemilikan sabu tersebut, menurut Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Timpah. “Untuk pelaku berikut barang bukti kini sudah  diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” katanya.  c-yul 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *