KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dianggap meresahkan karena kerap menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada warga di wilayah Desa Masaran, Sukirno alias Kirno (32), warga Jalan Jaga Nyaring RT 04 Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, dilaporkan warga ke polisi. Akibatnya, pria itu diamankan aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kapuas.
Sebagaimana Press rilis yang disampaikan ke media ini menerangkan, pelaku ditangkap pada Selasa (22/11) sekitar pukul 12.30 WIB, saat asyik nongkrong di sebuah lokasi meja Billiard milik Yudi, di Desa Masaran RT 003 Kecamatan Kapuas Tengah.
Ia ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan bahwa pelaku kerap memperdagangkan narkoba kepada warga setempat. Hal ini diperkuat saat petugas melakukam penggeledahan baik badan maupun barang bawaan, petugas menemukan barang bukti 14 paket sabu seberat 3,08 gram yang dikemas dalam sebuah plastik klip yang siap edar.
Karena tidak bisa menerangkan kepemilikan sabu tersebut, menurut Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Timpah. “Untuk pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. c-yul











