PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi, melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji SIK MSi dalam keterangan resminya di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (19/6/2023) pagi.
Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut.
“Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan satu (1) terduga pelaku berinisial, NS (20) yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya.











