Erlan juga menerangkan, dari hasil data yang disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu SIK MH melalui Kasubdit IV Renakta Kompol R. AS Yudhapatie SIK MSi bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp2.500.000.
Dari kedua wanita tersebut, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur, yakni HR (14) dan AR (26) sendiri merupakan istri dari salah satu personel kepolisian.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, tiga (3) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan satu (1) unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp6.000.000.
Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya,” tutupnya. fwa











