Hukrim  

Bantuan Sawit Diduga Dikorupsi

Bantuan Sawit Diduga Dikorupsi
ISTIMEWA KONFERENSI PERS- Rilis kasus dilakukan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Adyana dengan dihadiri Wadir Reskrimsus AKBP Dodo Hendro Kusuma dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (8/8). 

*)Barbuk Rp17,3 Miliar, Mantan Kadis dan Ketua Poktan Disel

KASONGAN/TABENGAN.CO.IDPolres Katingan Polda Kalimantan Tengah meringkus mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan YO dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri berinisial YA atas kasus dugaan korupsi.

YO dan YA diduga terlibat tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020-2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan bantuan dana pada Program PSR di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020-2021 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050.

Rilis kasus dilakukan langsung  Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Adyana dengan dihadiri Wadir Reskrimsus AKBP Dodo Hendro Kusuma dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (8/8).

Pada rilis itu, penyidik turut menyertakan barang bukti uang tunai senilai Rp17.319.252.950 sebagai sisa uang dari bantuan dengan nilai total bantuan seluruhnya sebesar Rp27.570.150.000,00.

Dana tersebut diketahui bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengelola Dana Perkebunan elapa Sawit (BPDPKS) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI TA. 2020 dan TA 2021.

Kapolres Katingan mengatakan, kasus bermula ketika 5 kelompok tani yang dikoordinir oleh tersangka YA selaku Ketua Poktan Melayu Mandiri mengajukan bantuan anggaran untuk program peremajaan sawit rakyat.

YA mengirim surat pengajuan bantuan dana ke YO selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan. Keduanya pun membahas proyek peremajaan tersebut, dan YO menyetujui pengajuan tersebut, meski tidak masuk dalam kriteria bantuan.

YO kemudian diduga membuat dokumen fiktif seolah-olah pengajuan bantuan memenuhi kriteria hingga akhirnya mendapatkan bantuan.

Gede menerangkan, dari jumlah uang tersebut, dana senilai Rp10 miliar sudah digunakan untuk membeli pupuk dan bibit sawit serta menyewa alat berat.

Alih-alih menggunakannya untuk peremajaan kebun sawit rakyat sesuai dengan peruntukan anggaran, tersangka YA justru mengolah kebun baru menggunakan dana Rp10 miliar yang dikirimkan ke sejumlah rekening kelompok tani. Semuanya dikendalikan oleh YA selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi. Uang pencairan sempat dikirimkan ke beberapa rekening kelompok tani. Mereka terlibat perencanaan proyek peremajaan, namun hanya mengikuti rencana dan instruksi dari YA,” terangnya.

Senada, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, tersangka YO menandatangani  Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk 5 Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Padahal 5 kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.

“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA 2020 dan TA 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” imbuh Kabid Humas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000. fwa