Hukrim

Vonis Bebas Terdakwa Korupsi TKG, Hakim: Apakah Baju Batik itu Jimat?

45
×

Vonis Bebas Terdakwa Korupsi TKG, Hakim: Apakah Baju Batik itu Jimat?

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE VONIS BEBAS – Terdakwa Jefri bersama kuasa hukum dan keluarga, usai vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (31/8).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jefri Suryatin,  Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan yang menjadi terdakwa korupsi penyalahgunaan dana Tunjangan Khusus Guru (TKG), tampak ceria usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (31/8).

Betapa tidak, Hakim memvonis bebas Jefri dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai mengetuk palu, perhatian Majelis Hakim justru tertuju pada baju batik yang dikenakan terdakwa. “Sepertinya baju itu belum pernah diganti dari pertama sidang. Apa ada jimatnya?” tanya Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili sambil tersenyum. Jefri membantahnya sambil  tersipu-sipu seraya tersenyum lebar pada Majelis Hakim.

Pua Hardinata dan Oky Lampe selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyebut pertimbangan dan keputusan Majelis Hakim berdasarkan rasa keadilan dan telah mempertimbangkan segala fakta yang ada. “Kasus korupsi yang didakwakan kepada Jefri telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Pua yang  telah berpengalaman tiga kali mendampingi terdakwa pada beberapa perkara yang berujung pada vonis bebas atau lepas.

Oky menyebut agar perkara tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk aparat penegak hukum. Jefri yang didampingi kedua orangtuanya mengimbuhi berterima kasih atas putusan Majelis Hakim dan semua pihak yang telah mendukungnya selama ini. Dia berharap dapat segera kembali bekerja seperti biasa dengan perasaan yang tenang.

Terpisah, JPU Hadiarto menyatakan perbedaan pendapat antara pertimbangan Jaksa dan Hakim adalah hal yang biasa. “Nanti masih ada langkah upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI,” tandas Hadiarto. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Jefri dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan, Kamis (10/8). Jefri dituding sebagai Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji sehingga melanggar Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Perkara dugaan korupsi TKG tersebut juga sempat menjerat Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Jainudin Sapri dan Bendahara Pengeluaran Supriyadi. Jainudin telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun dua kali pula status tersangka itu gugur karena dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan pengadilan. Sedangkan Supriyadi telah sampai ke persidangan namun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *