+Yansen Binti: Ririen Pengurus DAD Kalteng 2021-2026
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Perjalanan perkara dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng yang menimbulkan kerugian mencapai 2,6 miliar rupiah yang kasusnya sudah naik sidik dan menunggu penetapan tersangka terus bergulir di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kepada wartawan, Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti, sebagai pelapor mengatakan, ada upaya dari pihak tertentu untuk mengaburkan dugaan tindak Pidana di tubuh DAD Kalteng yang menjadi perhatian banyak tokoh Dayak yang meminta kasusnya cepat diselesaikan dengan menetapkan tersangka.
“Jumat pagi (l 27 Oktober 2023) saya menghadiri panggilan Penyidik Subdit Kamneg untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan diminta membawa dokumen asli Keputusan MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022, tentang struktur , komposisi dan personalia Pengurus DAD Kalteng, masa bakti 2021-2026” kata Ririen Binti kepada Tabengan, Jumat (27/10) sore.
Ririen Binti menambahkan, Ia datang dan membawa Surat Keputusan MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022, tentang struktur, komposisi dan personalia Pengurus DAD Kalteng masa bakti 2021-2026 yang didapat dari Sekretariat DAD Kalteng, yang mencantumkan namanya sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng.
“Menurut Sekretariat DAD Kalteng, surat keputusan ini yang dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng pada tanggal 16 Agustus 2023,” tegas Ririen.
Ketika bertemu dengan Panyidik, lanjut Ririen, dia terkejut karena Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN, beberapa waktu yang lalu menyerahkan SK yang sama ke Polisi, sebagaimana yang saya serahkan, namun di SK tersebut tidak mencantumkan namanya sebagai Wakil Ketua Biro Humas Dan Publikasi DAD Kalteng.
“Saat Penyidik memperlihatkan SK yang sama, ternyata tidak ada mencantumkan Nama saya, dan SK tersebut didapat Penyidik dari Yakobus Kumis,“ tegas Ririen.
Menyikapi hal tersebut, Ririen sudah berkoordinasi dengan Tim Pengacara dan beberapa pengurus DAD Kalteng, dan kami mempertimbangkan akan melaporkannya terkait dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu.
“Saya menduga surat yang diserahkan Yakobus Kumis ke Penyidik adalah palsu, karena tidak ada mencantumkan nama saya. Padahal saat pelantikan, nama saya dipanggil untuk dilantik bersama pengurus lainnya. Kami dilantik oleh Presiden MADN dan setelah itu kami berfoto bersama yang juga diikuti Yakobus Kumis,” tegas Ririen.
“Aneh bagi Saya, karena Yakobus Kumis yang hadir saat pelantikan dan setelah pelantikan Yakobus Kumis ikut berfoto bersama dengan jajaran pengurus termasuk saya, tiba-tiba menyerahkan SK yang tidak mencantumkan nama saya sebagai pengurus DAD Kalteng,“ tegas Ririen.
Ririen berharap teman-teman Penyidik mengabaikan SK yang diduga palsu yang diberikan Yakobus Kumis, karena diduga untuk menghambat upaya penengakan hukum, dan berharap sebelum pertengahan November yang memasuki satu tahun pelaporan kami, Polisi sudah menetapkan tersangka.
Sementara itu , Kepada Wartawan, Ingkit Djaper Ketua Biro Partahanan Adat DAD Kalteng, mengingatkan Yakobus Kumis agar jangan mengobok-obok DAD Kalteng,
“Saat pelantikan, saya dan Ririen Binti serta pengurus DAD Kalteng lainnya sama-sama dilantik, dan bersama Ririen Binti, kami beberapa kali mengikuti rapat pengurus DAD Kalteng,” tegas Ingkit Djaper.
“SK yang diserahkan Yakobus Kumis ke Penyidik Polda Kalteng, berpotensi memecah belah kekompakan dan membuat gaduh di tubuh DAD Kalteng karena diduga palsu, selain menghilangkan nama pengurus yang sudah dilantik, komposisi pengurus juga berubah dari SK yang asli yang dibacakan saat pelantikan,“ tegas Ingkit.
Sementara itu, ketika dihubungi Wartawan per telepon Yansen Binti, selaku Ketua II DAD Kalteng menegaskan, bahwa Sadagori Binti atau Ririen Binti adalah pengurus DAD Kalteng periode tahun 2021-2026, karena Namanya tercantum di SK Kepengurusan dan ikut dilantik bersama dirinya.
“Bahkan kami secara bersama-sama beberapa kali mengikuti rapat pengurus DAD Kalteng,” tegas Yansen Binti
“Jadi sangat aneh apabila ada orang yang menyatakan Ririen Binti bukan pengurus DAD, bahkan pada periode sebelumnya, yakni tahun 2016-2021 yang bersangkutan sudah menjadi pengurus DAD Kalteng,“ tukas Yansen.
Yansen mengimbau Penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng tidak perlu menanggapi kesaksian pihak tertentu yang ingin mengaburkan peristiwa pidana di tubuh DAD Kalteng.
Sementara itu, Ketika dikonfirmasikan melalui pesan Whatsapp, terkait keberatan Ririen Binti, tehadap SK yang disampaikannya, Yakobus Kumis belum meresponse konfirmasi Wartawan, walaupun ada tanda garis biru (tanda sudah dibaca) di nomor Whatsapp-nya.
Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.dor





