Hukrim

Tuntut 8 Tahun, Jaksa Zalimi Ben-Ary?

22
×

Tuntut 8 Tahun, Jaksa Zalimi Ben-Ary?

Sebarkan artikel ini
SIDANG– Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni saat mendengar tuntutan jaksa dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Palangka Raya, Selasa (21/11).TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDBen Brahim S Bahat dan Ary Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (21/11), dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa telah menuntut Ben Brahim S Bahat penjara 8 tahun 4 bulan, sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun, dengan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun dan membayar uang pengganti sebesarRp8 miliar.

“Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menyatakan kecewa pada Jaksa. Jaksa zalim, menuntut Ben-Ary tidak sesuai fakta hukum yang selama ini terungkap dipersidangan. Dan adanya tuntutan pencabutan hak dipilih pada Ben-Ary menunjukkan perkara ini memang perkara pesanan atas agenda politik, untuk membunuh karier politik Ben-Ary, baik di legislatif maupun kontestasi pemilihan kepala daerah,” kata Candra Wijaya, Koordinator Aksi SMD.

Sebagaimana telah SMD sampaikan, tegas Candra, berdasarkan fakta-fakta persidangan perkara Ben-Ary adalah perkara perdata, perkara utang- piutang semata, tidak ada unsur pidananya, apalagi sebagai perkara korupsi.

Dalam persidangan terungkap, sesungguhnya persoalan yang menjerat para terdakwa adalah perkara utang-piutang pribadi antara Pak Ben dengan Direktur PDAM, Teras, dan Suwono, sebagaimana diakui oleh para pihak dalam persidangan.

Bahkan utang-piutang tersebut telah diselesaikan sebelum muncul perkara ini, sebelum ada penyidikan oleh KPK. Sebagaimana diungkapkan oleh terdakwa Ben dalam persidangan ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Terdakwa mengatakan, “Terdapat poin yang memang fakta, yaitu fakta bahwa terdakwa melakukan peminjaman untuk membayar lembaga survei.Sayatidak tahu siapa yang meminjamkan, beberapa hari kemudian saya tahu yang meminjamkan itu saudara Teras, saudara Agus Cahyono, saudara Suwono.” Terdakwa juga menegaskan kepada mereka sudah dikembalikan yang juga sudah diakui oleh para saksi tersebut.

Termasuk berkaitan dengan kaos untuk kepentingan kampanye saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kapuas periode kedua, terdakwa menyatakan, “Berkaitan dengan bantuan kaos, Agus Cahyono menyatakan ada membantu kaos melalui sdr Kristianadi, dan terdakwa menegaskan sudah menanyakan terkait hal tersebut kepada saksi Agus kenapa tidak lapor atau konfirmasi ke terdakwa.

“Kenapa tidak lapor saya Pak Agus, ini inisiatif saya dan kemudian saya kembalikan, saya bayar uang kaosnya tersebut,” tegas Ben dalam keterangannya.

“Berdasarkan hal tersebut, maka kami SMD menyatakanJaksa zalim, tuntutannya tidak sesuai fakta hukum. Adanya tuntutan pencabutan hak politik, hak untuk dipilih, menunjukkan adanya agenda politik dibalik perkara ini.Harapannya tinggal pada Majelis Hakim, agar arif dan bijaksana terhadap Ben-Ary sebagai tokoh Dayak untuk dibebaskan demi hukum dan keadilan,” kata Candra Wijaya.ist/bb

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *