Hukrim  

Usut Aktor Intelektual Joki Suara

Usut Aktor Intelektual Joki Suara
Ade Putrawibawa

+Tak Puas Kinerja Gakkumdu Masyarakat Bisa Lapor ke DKPP

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Praktisi Hukum Ade Putrawibawa meminta personel Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera mengusut aktor intelektual kecurangan Pemilu di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdapat kecurangan Pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum joki suara dengan modus coblos lebih dari satu kali ke salah satu caleg dari partai tertentu.

“Perlu ada tranparansi kepada publik bahwa siapa oknum caleg yang menyuruh joki tersebut untuk melakukan aksinya. Mengingat hal tersebut sempat viral sebagaimana disebutkan bahwa ada 2 tersangka pelaku aksi Joki Pemilu tersebut pada keterangan Ketua Bawaslu pada media Tabengan Online tanggal 20 Februari 2024 lalu,” ucap Ade, Minggu (3/3).

Ade menegaskan, publik juga bertanya-tanya bagaimana mungkin terduga 2 orang joki Pemilu tersebut bisa memiliki akses ke beberapa TPS untuk melakukan aksinya.

“Artinya ini ada aktor intelektual yang harus diusut, sehingga pengungkapan kasus ini benar-benar terjadi secara utuh,” ungkap Ade.

Sempat muncul sinyalemen bahwa penyidikan pada sentra Gakkumdu akan berhenti pada 2 joki suara dan tidak berlanjut kepada otak atau pihak yang menyuruh atau memfasilitasi kecurangan pemilu tersebut. Saat ini, pengembangan untuk mengetahui siapa aktor intelektual tersebut tergantung dari Gakkumdu.

“Apakah Gakkumdu mau atau tidak? Kalau tidak, tentunya ini akan membuat publik menjadi bertanya-tanya,” ucapnya.

Menurut Ade, selain menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus aktif mengungkap atau menegakkan pelanggaran pidana Pemilu. Hal ini guna menegakkan keadilan dalam setiap proses pelaksanaan Pemilu.

Ia menegaskan, masyarakat juga dapat mengadukan dugaan keterlibatan penyelenggara atau pengawas pemilu dalam suatu kecurangan Pemilu.

“Boleh mengadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Yang diadukan Bawaslu dan KPU. Gakkumdu posisinya di bawah Bawaslu,” kata Ade.

Keadilan merupakan roh penyelenggaraan Pemilu. Kata adil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun tentang Pemilu didefinisikan asas dan prinsip pemilu di Pasal 3 dan 4. Karenanya, Bawaslu punya wewenang mengupayakan penindakan pidana pemilu untuk menegakkan keadilan.

Guna menciptakan pemilu yang jujur dan adil, Ade berpendapat sebaiknya ada transparansi dalam proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga melakukan aksi kecurangan tersebut dan sebaiknya juga dibuka saja siapa aktor intelektual yang menyuruh untuk melakukan aksi tersebut.

Ade juga berharap dalam kasus ini, aktor intelektualnya harus diungkap sehingga kepastian hukum bisa dilakukan secara menyeluruh.

Di sisi lain, Ade juga mengapresiasi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu karena sudah menetapkan 2 orang tersangka (YG dan SM) sebagai terduga joki suara dalam pemilu tersebut.

Bawaslu dan Gakkumdu wajib mengusut dan mengungkap permasalahan tersebut supaya tidak menjadi bias dan menjadi tanda tanya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kalteng, sehingga merupakan hal yang wajar apabila ada masyarakat yang mempertanyakan sudah sejauh mana permasalahan tersebut diusut dan apa yang menjadi ending dari permasalahan tersebut.

Pemilu yang demokratis memerlukan partisipasi masyarakat, partisipasi masyarakat menjadi sebuah keniscayaan sehingga tidak ada demokrasi tanpa partisipasi. Demikian halnya dengan Pemilu yang merupakan elemen dari demokrasi, keberadaan partisipasi dari masyarakat merupakan instrumen yang menentukan derajat Pemilu yang demokratis.

“Sehingga apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan Pemilu maka masyarakat berhak untuk melaporkan hal tersebut sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkas Ade. dre