Hukrim

Kobar Lagi, Duda Cabuli Bocah 8 Tahun

40
×

Kobar Lagi, Duda Cabuli Bocah 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA- SLMT (55), tersangka pelaku tindak pidana pencabulan saat diperiksa anggota Polsek Arut Utara. ISTIMEWA

Awal mulanya korban disuruh oleh ibunya untuk membeli Cotton buds (korek kuping) di warung milik tersangka. Sampai di warung, tersangka malah menarik korban ke kamarnya hingga terjadilah perbuatan tidak senonoh itu.  Selesai melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapapun termasuk orangtuanya.

“Ibu korban curiga kenapa korban belum pulang juga, setelah itu ibu korban pun menyusul ke warung (rumah pelaku), dan  setelah sampai di warung ibu korban  melihat pintu warung dalam keadaan agak tertutup, kemudian masuklah ibu korban kedalam dan menemukan anaknya dan tersangka sedang memakai celana yang berada di dalam kamar,” imbuh Agung.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan cabul telah dilakukan berulang kali sampai 10 kali, dengan lokasi dan tempat yang sama. “Istri tersangka meninggal dunia pada tanggal 28 April 2023.  Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” beber Agung Sugiarto.  c-uli

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *