DPRD Pulpis Ragukan Status Urutan 4 Stunting Se-Kalteng untuk Kabupaten Pulpis

Ketua Komisi I DPRD Pulpis Tandean Indra Bella

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella, Rabu (8/11/2023), mempertanyakan status Kabupaten Pulpis menduduki urutan ke-4 tertinggi Tingkat Provinsi Kalteng dalam permasalahan stunting.

Dengan naiknya status Kabupaten Pulpis ini, kata Tandean, pihaknya meragukan kepalitan data tersebut. “Karena yang berkembang ketika kami turun ke lapangan dalam masa reses, dan di Desa-Desa juga terjadi kebingungan. Misalnya yang menurut data yang di sampaikan itu, seperti di Desa Hanjak Maju, betdasarkan data ada 11-12 orang, tetapi yang terkonfirmasi by name by adrees hanya 6 orang terindikasi, nah itu pun teri dikasi stunting, dan bukan murni stunting,” tegasnya.

Tandean menegaskan, ada beberapa desa yang ia kunjungi juga mempertanyakan status urutan ke empat tertinggi di tingkat provinsi kalteng.

“Jadi data yang muncul itu, pihak desa pun bertanya-tanya, bahkan mereka pun mengunjungi nama-nama yang di sebutkan itu, ternyata hal itu tidak sepenuhnya di benarkan oleh pihak desa setempat,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Tandean, yang menjadi pertanyaan pihaknya ini kriteria standar yang di sebut stunting dan apa standar stunting tersebut.

“Dan standar stunting itu pun belum juga dipahami oleh pemerintahan desa, dan kami di komisi I juga mempertanyakan itu,” jelasnya.

Lebih Lanjut, kata Tandean, misalnya untuk standar ukuran tinggi badan balita atau berat badan dari belita. Dan jika standarnya itu menggunakan standar internasional apalagi itu standar orang eropa, maka postur tubuh kita orang Indonesi maka hampir rata-rata ke Stunting, jika itu standarnya? Makanya menurutnya untuk standar stunting itu juga menjadi pertanyaan pihaknya.

Untuk itu, tambah Tandean, pihaknya dari Komisi I akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas terkait untuk mengklarifikasi, terutama terkait ke validan data teresbut. c-mye