Hukrim  

PT HMBP dan Kapolres Seruyan Disinger Rp335,5 Juta

SIDANG-Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Sidang Perdamaian Adat dengan agenda Tragedi Desa Bangkal Kabupaten Seruyan di aula Hindu Kaharingan Center, Palangka Raya, Jumat (19/4). TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi di Desa
Bangkal, Kabupaten Seruyan yang terjadi beberapa bulan yang lalu, menjadi salah satu perhatian serius bagi kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Untuk menjaga dan memelihara keseimbangan dalam hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan/Leluhur, manusia dengan alam, dan manusia Dengan sesamanya, yang dalam budaya Dayak disebut Belum Bahadat (Hidup Beradat).

Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng menggelar Basara Hai “Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan” yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan. Kegiatan itu digelar di Balai Hindu Kaharingan, Palangka Raya, Jumat (19/4).

Sidang itu dipimpin Kardinal Tarung sebagai Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak dan Idon Y Riwut, Wawan Embang, Asrun H Syahdun, Tenung, Hermas Bintih, Ramses Tundan, Kuwi, Leger T Kunum sebagai anggota Let Perdamaian Adat Dayak.

Dan PT HMBP serta Kapolres Seruyan diputuskan membayar pidana denda sebesar Rp335,5 juta.

Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, kegiatan tersebut sejalan dengan Asas Umum Peradilan Adat Dayak di Kalteng yang mengutamakan harmoni sosial berdasarkan falsafah “Belum Bahadat” secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat budaya Betang demi tercapainya perdamaian dan kedamaian melalui Lembaga Kedamangan Adat yang dibantu Kerapatan Mantir Perdamaian Adat atau Let Adat.

“Ada 4 pilar yang menjadi soko guru tegaknya Budaya Betang yaitu jujur, setara, kekeluargaan dan abdi/taat hukum. Kejujuran sebagai nilai tertinggi, dan dari nilai ini lahirlah asas-asas hukum kesetaraan dan kebersamaan/kekeluargaan dan gotong royong, sebagai inti dari norma hukum yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku yang disimbolkan dengan Budaya Betang,” ujarnya, Jumat (19/4).

Sehingga lanjutnya, guna newujudkan perdamaian dari pihak yang
bersengketa, dalam kesempatan yang baik ini pihaknya menyampaikan hormat dan terima kasih kepada para pihak baik keluarga yang terluka akibat konflik, pihak perusahaan dan aparat kepolisian yang dengan ketulusan hati untuk duduk bermusyawarah dan bermufakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan
mengedepankan prinsip Belum Bahadat dan Filosofi Huma Betang.

“Terima kasih pula kepada para pihak, baik Damang Kepala Adat beserta para Mantir Adat, pihak MBAHK beserta Ormas-Ormas Dayak di Desa Bangkal yang sudah berperan aktif dalam menjembatani atau mempertemukan para pihak dengan masing-masing kepentingannya dalam suasana kekeluargaan untuk didamaikan, sehingga kita boleh sampai pada tahap Sidang Adat Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa tuntutan,” katanya.

Sementara itu, Taufik Nurhaman korban dari kejadian di Desa Bangkal mengatakan, secara  hukum adat konflik penembakan di Desa Bangkal sudah selesai.

“Jadi urusan ini yang terlalu berlarut-larut anak saya dan ibu saya tersiksa. Jadi setelah kejadian itu kaki saya masih nyeri, pinggang dan pantat masih sakit.  Jadi pada saat kejadian sakit saya ini karena terkena peluru di bagian pinggang sebelah kanan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan uang denda yang didapatkannya tersebut digunakan untuk kehidupannya sehari-hari karena dirinya tidak bisa bekerja akibat dari kejadian penembakan tersebut.

“Jadi sebelumnya saya pekerja serabutan, kalau sekarang sudah tidak bisa bekerja lagi,” pungkasnya.

Adapun hasil dari kegiatan tersebut Pihak Termohon I (PT Hamparan Masawit Bangun Persada ) dan Pihak Termohon II (Kapolres Kabupaten Seruyan) membayar pidana denda kepada pemohon yaitu saudara Taufik Nurahman-Singer Blat Himang 100 kati ramu XRp 250.000=Rp 25.000.000,-.

Kemudian Singer Banguhan, Penyau Sangguh, Penyau Penyang 130 kati ramu X Rp 250.000= Rp 32.500.000. Selanjutnya  Singer Selem Balai 125 kati ramu X Rp 250.000,=Rp 31.250.000,-. Singer Tipuk Danum 75 kati ramu X Rp 250.000, = Rp 18.750.000,-. Singer Kasukup Belom Bahadat Jumlah = Rp 228.000.000,-, sehingga total denda yang dibayarkan Rp 335.500.000,-.

Singer Penyau Lewu Panyuali Bunu dimasukkan dalam biaya pesta adat
ditanggung Termohon I dan Termohon II.

Berhubungan dengan pidana denda berupa barang diuangkan dan sudah dimasukkan dalam jumlah nominal uang tersebut pertama, kedua, ketiga. Terhitung mulai tanggal dibaca dan ditetapkannya Putusan Perdamaian Adat ini Hinting dilepaskan dengan dilaksanakan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Kalteng dan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) setempat. ldw