Ekobis  

Imbas Gula Mahal, Es Teh Rp 7 Ribu/Gelas

TABENGAN/RAHUL KENA IMBAS-Abah Dani, salah satu pedagang aneka minuman di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah penjual kue dan pedagang aneka minuman manis di Kota Palangka Raya mulai menaikkan harga dagangannya imbas dari mahalnya harga gula di pasaran.

Sebelumnya, berdasarkan data pantauan harga yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Koperasi, UKM dan Perindustrian (PKUKMP) Kota Palangka Raya, Kamis (25/4), Harga gula pasir di Pasar Besar Palangka Raya Rp19.000 per kilogram. Sedangkan di Pasar Kahayan harga gula pasir Rp18.000/kg. Bahkan ada pedagang yang menjual hingga Rp20.000/kg.

Akibat dari tingginya harga gula pasir ini, pedagang es dan pedagang kue di sejumlah pasar menaikkan harga dibanding biasanya. Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan, penjual es teh di beberapa kedai juga menaikkan harga dari biasanya Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu.

Abah Dani, misalnya, seorang penjual aneka minuman di depan gerbang kampus UPR Jalan Yos Sudarso Palangka Raya mengaku gula di tempatnya biasa membeli saat ini harganya naik.

“Kami penjual minuman, karena harga gula naik ini bisa berdampak pada dagangan kami baik dari jus, ameka minuman, es teh dan es jeruk kita akan naikkan harganya sekitar Rp6-7 Ribu,” katanya singkat kepada Tabengan saat ditemui, Kamis (25/4).

Sementara itu, Kepala Dinas PKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal melalui Kepala Bidang Perdagangan Dinas PKUKMP Kota Palangka Raya Fajar Bhakti menyampaikan, memang saat ini harga gula naik sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Terkait pengaturan harga gula dari pemerintah pusat, kami dari Pemda akan melakukan pengawasan agar harga yang ada tidak melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Fajar saat dihubungi Tabengan, Kamis (25/4).

Dilanjutkan Fajar, terutama di ritel dan swalayan tidak boleh menaikkan harga di atas harga yang sudah ditetapkan, karena hal tersebut tentu melanggar aturan.

“Khusus untuk harga di pasar-pasar yang ada di Palangka Raya, misalnya Pasar Kahayan dan Pasar Besar, kami dari Dinas Perdagangan akan melakukan pemantauan harga setiap hari serta mengimbau para pedagang untuk tidak menjual barang di luar batas harga yang wajar,” jelasnya.

Kemudian, kata Fajar, selain melakukan pantauan nanti juga akan dilakukan inspeksi mendadak atau Sidak oleh Satgas Pangan demi menegakkan aturan.

“Kalau yang berkaitan dengan sidak itu pasti merupakan kewenangan oleh Satgas Pangan. Tetapi mengenai sanksi akan disesuaikan dengan tingkatannya. Artinya kita lebih ke upaya preventif dan mengimbau kepada para pedagang terlebih dahulu,” pungkasnya. rmp